Mantan Lurah Kelurahan Pensiunan Diduga Ikut Jadi Korban Pemerasan
RK ONLINE - Hingga Rabu (24/02/2021), NS (56) tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Camat Kepahiang, Rifqih (51) masih mendekam di balik jeruji besi Polres Kepahiang. Perkembangan teranyar selain diduga memeras Riofqh, Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Air Bang Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong ini juga ditenggarai telah memeras Sujarno, warga Kelurahan Pensiunan yang sebelumnya sempat menjabat sebagai lurah di Kelurahan Pensiunan. Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Suparman, SIK, MAP melalui Kasat Reskrim, Iptu. Welliwanto Malau, SIK, MH menerangkan, setelah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di halaman SPBU Kelobak Kepahiang, tersangka langsung digelandang untuk kepentingan pemeriksaan. Dari pemeriksaan, diketahui sebenarnya pemerasan ini tidak hanya dilakukan tersangka kepada mantan camat saja. Tetapi mantan lurah Kelurahan Pensiunan pun diduga ikut menjadi korbanya. "Awalnya memang disangka hanya mantan camat saja (Korbannya, red). Tapi setelah proses pemeriksaan, diketahui jika mantan Lurah Pensiunan Kecamatan Kepahiang juga diduga sempat diperas tersangka," terang Welliwanto Malau. Lebih lanjut dikatakannya, modus tersangka saat melakukan pemerasan terhadap mantan lurah ini sama dengan modus saat dirinya melakukan pemerasan terhadap mantan camat. Sebab, diduga terlibat sebagai saksi dalam perkara dugaan pemalsuan tanda tangan pembuatan sertifikat tanah di Jalan Syahrial.Mantan lurah ini didatangi tersangka dan menakut - nakutinya dengan cara mengatakan bakal ditetapkan sebagai tersangka. Percaya dengan apa yang dikatakan tersangka, korban yang ketakutan akhirnya menyetujui keinginan tersangka untuk berdamai dan menyediakan uang perdamaian sesuai dengan keinginan tersangka. "Padahal berkas perkara dugaan pemalsuan tanda tangan itu baru kami proses dan masih jauh dengan penetapan tersangka," ungkap Welliwanto. Sementara itu, terkait uang Rp 15 juta yang sebelumnya sudah didapat tersangka dari hasil memeras. Belakangan diketahui kalau uang tersebut merupakan uang yang diperoleh dengan cara patungan antara mantan camat dan mantan lurah ini. Sedangkan dari hasil pemeriksaan, Rp 2 jutaan uang tersebut digunakan tersangka untuk modal usaha dan selebihnya sudah dihabiskan untuk kepentingan pribadi lainnya. "Untuk sementara ini kami masih melakukan pendalaman perkara. Sedangkan untuk tersangkanya dipastikan masih tetap kami amankan di Polres Kepahiang dan akan diproses secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku," demikian Kasat Reskrim Polres Kepahiang. Pewarta : Hendika Andesta Editor : Candra Hadinata
Sumber: