Pergoki Anaknya Lagi Setubuhi Korban di Kamar, Ibu Tersangka Menangis
RK ONLINE - Apa yang dilakukan DR (15) dan GA (16), tentu sangat tidak patut untuk dijadikan contoh. Tersangka GA selain sudah berulang - ulang menyetubuhi Merana (16) -nama disamarkan- siswi salah satu SMA di Kabupaten Kepahiang, perbuatan pelajar kelas 1 SMA ini belakangan diketahui telah tergolong nekat. Karena pernah mengurung korban di rumahnya hingga akhirnya kepergok langsung orang tuanya sendiri. Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, pertama kali teman satu sekolahnya ini digagahi tersangka malam hari di perkebunan teh Kecamatan Kabawetan. Kemudian dengan dalih korban yang memancing serta mengajaknya melakukan hubungan badan, diam- diam tersangka membawa dan mengurung korban di dalam kamar tidurnya tanpa memperdulikan orang tuanya yang saat itu sedang berada di kamar yang terpisah. Perbuatan GA diketahui oleh orang tuanya ketika ia sedang menyetubuhi korban. Bagaimana kronologisnya? Setelah melakukan hubungan badan di perkebunan teh korban dan tersangka GA masih menjalin komunikasi. Hingga suatu malam tepatnya 14 Desember 2020 lalu, korban menghubungi tersangka dengan cara mengirim stiker porno menggunakan aplikasi WhatsApp. Tersangka langsung menjemput dan membawa korban ke rumahnya. Usai melakukan hubungan badan, tersangka saat itu berniat mengantar korban pulang tapi korban menolak dan memilih menginap di rumah tersangka. Keesokan harinya sekitar pukul 11.00 WIB, orang tua GA mendadak masuk ke kamarnya. Saat itu tersangka GA dan korban sedang berhubungan badan kembali hingga ketahuan. Sambil menangis orang tua GA, langsung memintanya mengantar korban pulang ke rumah orang tuannya. "Saat itu pintu dalam keadaan tertutup. Tetapi saya lupa menguncinya sehingga pada saat ibu saya masuk kamar, dia melihat saya sedang melakukan hubungan badan dengan korban. Saat itu juga korban langsung saya antarkan pulang ke rumahnya," terang GA, Selasa (16/02/2021). Sementara itu, Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Suparman, SIK, MAP melalui Kasat Reskrim, Iptu. Welliwanto Malau, SIK, MH menerangkan, kasus persetubuhan terhadap siswi SMA yang sudah hamil 3 bulan ini sempat ada upaya perdamaian secara kekeluargaan. Hanya saja upaya tersebut tidak membuahkan hasil dikarenakan kedua tersangka sama sekali tidak ingin bertanggung jawab. "Karena tidak ada itikad baik tersangka, keluarga korban akhirnya memutuskan untuk membuat laporan," terang Welliwanto. Dikatakannya pula kalau dalam perkara ini, tersangka DR menyetubuhi korban sebanyak 2 kali dan tersangka GA sudah melakukannya 3 kali. Atas perbuatannya, kedua tersangka diganjar pasal yang sama. Yakni pasal 81 ayat 2 dan pasal 82 ayat 1 undang - undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan perempuan dan anak Jo UU nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. "Ancaman maksimalnya bisa 15 tahun penjara. Memang karena kedua tersangkanya masih anak - anak, pasti nanti akan ada pertimbangan yang dilakukan hakim dalam persidangan," tutupnya. Baca berita terkait : Dua Pelajar Diringkus Polisi, Diduga Hamili Siswi Yang Sama Pewarta : Hendika Andesta Editor : Candra Hadinata
Sumber: