Dua Pelajar Diringkus Polisi, Diduga Hamili Siswi Yang Sama

Dua Pelajar Diringkus Polisi, Diduga Hamili Siswi Yang Sama

RK ONLINE - Apa yang dilakukan GA (16) dan DR (15), akhirnya membawa keduanya harus berurusan dengan pihak kepolisian. Diduga menyetubuhi Merana (15) bukan nama sebenarnya, Senin (15/02/2021) pelajar salah satu SMA dan SMP di Kabupaten Kepahiang ini diringkus Tim Elang Juvi Polres Kepahiang. Mirisnya bukan hanya sekali, dua pelajar ini diketahui sudah menyetubuhi korban yang sama hingga berulang kali sampai korban hamil dengan usia kandungan lebih dari 12 minggu. Informasi dihimpun RK, penangkapan keduanya pertama kali dilakukan Tim Elang terhadap Tsk GA. Tepat pukul 14.00 WIB, pelajar kelas 1 SMA ini diamankan tepat di depan gerbang sekolahnya. Sedangkan untuk Tsk DR diamankan Tim Buser Polres Kepahiang sekitar pukul 14.20 WIB di bawah pohon Beringin Kecamatan Kabawetan. Ketika itu pelajar SMP ini diamankan dalam perjalanan membeli sayur bersama orang tuanya. "Dari lokasi penangkapan, keduanya langsung digelandang ke Mapolres Kepahiang," terang Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Suparman, SIK, MAP melalui Kasat Reskrim Iptu. Welliwanto Malau, SIK, MH. Dijelaskanya, tindak pidana persetubuhan terhadap siswi kelas 1 SMA ini terungkap ketika korban menceritakan apa yang dialami kepada orang tuanya. Karena hubungan badan yang sudah berulang kali tersebut, korban mengatakan kepada orang tuanya kalau dirinya sudah hamil 3 bulan. Mendengar cerita dari putrinya, Rabu (10/02/2021) orang tua korban melayangkan laporan ke Polres Kepahiang. "Setelah penyelidikan dan memperoleh barang bukti lengkap, Tim Elang Juvi langsung diturunkan melakukan penangkapan," demikian Kasat Reskrim. Sementara itu, kedua tersangka mengakui kalau mereka berdua pernah menyetubuhi korban. Tersangka DR 2 kali menyetubuhi korban, tersangka GA mengaku sudah 3 kali menyetubuhi korban. Melalui pemeriksaan petugas kepolisian, kedua pelajar ini mengaku kalau persetubuhan tersebut terjadi karena korban yang selalu memancing mengajak mereka melakukan hubungan badan. Karena selain sempat mendadak mencium bibir tersangka GA, korban juga sempat mengirimi tersangka ini stiker porno melalui pesan Whatsapp. "Namanya kucing dikasih ikan, mana bisa nolak," singkat tersangka GA. Pewarta : Hendika Andesta  Editor     : Candra Hadinata 

Sumber: