Bupati Dayat : Kekurangan Siltap Kades dan Perangkat Dianggarkan di APBDP

Bupati Dayat : Kekurangan Siltap Kades dan Perangkat Dianggarkan di APBDP

RK ONLINE - Dengan diterapkannya kebijakan Pembayaran Penghasilan Tetap (Siltap) Kades dan perangkat desa sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2019 tentang Siltap akan mempengaruhi keuangan daerah. Seperti yang dialami APBD Kabupaten Kepahiang tahun ini contohnya. Dari formulasi Alokasi Dana Desa (ADD) yang sudah dialokasikan pada masing - masing desa, terdapat kekurangan anggaran untuk menerapkan Siltap selama setahun. Hal ini  diakui Bupati Kepahiang, Dr. Ir Hidayattulah Sjahid, MM, IPU. Menurutnya sesuai dengan amanat peraturan pemerintah tersebut Siltap perangkat desa sudah harus dijalankan. "Memang dari formulasi ADD yang dialokasikan tahun anggaran 2021 terdapat kekurangan. Misalnya ada desa yang hanya bisa membayar Siltap sampai delapan bulan saja. Ini akan menjadi kewajiban daerah untuk menganggarkan lagi. Jadi kekurangan Siltap Kades serta perangkat desa dianggarkan di APBDP. Yang jelasnya PP 11 sudah harus dijalankan," jelas Bupati Dayat disela-sela rapat paripurna di gedung DPRD Kepahiang, Selasa (09/02/2021). Kondisi di atas pun dibenarkan sejumlah kepala desa. Desa Batu Kalung Kecamatan Muara Kemumu misalnya. Desa ini dialokasikan ADD senilai Rp 466 juta pada tahun anggaran 2021. Dari akumulasi anggaran tersebut, pemerintah desa masih kekurangan anggaran untuk membayar honor perangkat selama 1 tahun. Seperti dikatakan Kades Batu Kalung, Sarkawi di desanya ada 16 perangkat desa yang terdiri dari kadus, kaur, kasi, sekdes dan biaya jaminan kesehatan dan lainnya. "Kalau PP 11 tentang Siltap diterapkan, kami bingung mengalokasikan selama setahun honor perangkat desa. Karena dengan formulasi ADD Rp 466 juta, masih kekurangan sekitar Rp 53 juta. Sementara untuk melakukan perampingan jumlah perangkat tidak mungkin dilakukan. Karena luas wilayah desa kami dan jumlah penduduk mencapai 926 kepala keluarga yang harus dilayani. Itu pun seharusnya ada penambahan Kadus di desa kami," jelas Sarkawi. Senada disampaikan Kades Pagar Gunung, Hendri. Dikatakannya, TA 2021 ini desanya mendapatkan formulasi ADD sekitar Rp 449 juta. Terjadi kekurangan jika diterapkan PP 11 tentang Siltap perangkat desa selama setahun. "Untuk menerapkan Siltap, desa kami terdapat kekurangan anggaran sekitar Rp 92 juta. Apakah nanti diterapkan PP 11 ataukah masih aturan lama, kami akan berkoordinasi dengan Dinas PMD," kata Hendri. Pewarta : Reka Fitriani Editor     : Candra Hadinata 

Sumber: