JPU Tunggu Pengambalian KN Dari 2 Terdakwa Daspetah I

JPU Tunggu Pengambalian KN Dari 2 Terdakwa Daspetah I

RK ONLINE - Hingga sekarang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepahiang masih menungu pengembalian Kerugian Negara (KN) dari 2 terdakwa dugaan Tipikor ADD/ DD Daspetah I Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, Endar Husein (Mantan Kades) dan Boby Ardi (anggota TPK). Sementara untuk satu terdakwa lainnya Idrus telah tuntas membayar KN dengan total Rp 65 juta. Pelunasan KN diharapkan JPU Kejari Kepahiang menjelang pelaksanaan sidang tuntatan yang rencananya akan dilaksanakan 17 Februari mendatang. Dionfirmasi, Selasa (02/02/2021) Kajari Kepahiang, Ridwan Kadir, SH melalui Kasi Pidsus Riky Musriza, SH. MH mengatakan, hingga sekarang kedua terdakwa Endar Husen dan Boby Ardi sama sekali belum melakukan pengembalian KN. Sementara terdakwa Idrus sudah mengembalian dengan lunas dengan niminal Rp 65 juta. "Untuk terdakwa Endar Husen sesuai dakwaan itu wajib mengembalian Rp 212.182.381 dan terdakwa Boby Ardi Rp 47.000.000. Total KN tersebut sesuai dengan hasil perhitungan KN akibat dari ulah ketiga terdakwa sendiri," kata Riky. Ketika pembayaran KN dilakukan kedua terdakwa menjelang proses sidang tuntutan akan menjadi pertimbangan JPU sebagai hal yang meringankan. "Kita minta pengembalian KN dengan lunas menjelang tuntutan kita bacakan, karena dengan pembayaran bisa menjadi salah satu hal yang meringankan kedua terdakwa," pungkas Riky. Untuk diketahui, ketiga terdakwa ditetapkan penyidik Kejari Kepahiang sebagai tersangka atas dugaan korupsi pengelolaan ADD/ DD Daspetah I tahun 2018 yang merugikana negara kisaran Rp 323.742.381. Pewarta : Efran Antoni  Editor     : Candra Hadinata   

Sumber: