Jalani Sidang Perdana, Eks Dewan Kepahiang Dikenakan Pasal Berlapis

Jalani Sidang Perdana, Eks Dewan Kepahiang Dikenakan Pasal Berlapis

RK ONLINE - Mantan anggota DPRD Kepahiang, Ahmad Rizal yang juga pemilik lahan dan Agus Supriyanto selaku ASN Kepahiang menjalani sidang perdana, Selasa (02/02/2021). Sidang dengan agenda dakwaan dilaksanakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepahiang bersama Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu secara daring atau online. Dalam dakwaan, Ahmad Rizal dikenakan pasal berlapis karena selain sebgai pemilik lahan ia juga menjabat sebagai anggota Badan anggaran (Banggar) DPRD Kepahiang tahun 2015. Kajari Kepahiang, Ridwan Kadir, SH didampingi Kasi Pidsus, Riky Musriza, MH, mengatakan, kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan merugikan keuangan negara. Terdakwa Ahmad Rizal dikenakan Pasal 2 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsidiair pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. "Pasal di atas juga diterapkan kepada terdakwa Agus Supriyanto. Sebagai pasal tambahan untuk Ahmad Rizal, pasal 12 hurup i UU nomor 31 tahun 199 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor. Karena selain selaku pemilik lahan terdakwa Ahmad Rizal juga mendorong untuk pembelian lahan kecamatan Tebat Karai," kata Riky. Disampaikan Riky, dalam proses pembelian lahan kedua terdakwa mempunyai peran masing - masing baik Ahmad Rizal selaku pemilik lahan dan anggota Banggar maupun Agus Supriyanto yang ketika itu menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). "Pascasidang dakwaan, sidang lanjutan akan terus berjalan dengan jadwal yang sudah ditentukan majelis hakim," demikian Riky. Pewarta : Efran Antoni Editor     : Candra Hadinata   

Sumber: