Tunggu Jadwal Sidang, Eks Dewan Ditahan di Kepahiang

Tunggu Jadwal Sidang, Eks Dewan Ditahan di Kepahiang

RK ONLINE - Jaksa Penutup Umum (JPU) Kejari Kepahiang belum lama ini telah melimpahkan Berkas Perkara (BP) serta kedua tersangka sebagai tindaklanjut dari perkara dugaan Tipikor pembelian lahan kantor Kecamatan Tebat Karai. Dengan itupula saat ini JPU Kejari Kepahiang hanya menunggu jadwal sidang dari Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kota Bengkulu. Sementara untuk kedua tersangka, AR mantan anggota DPRD Kepahiang selaku pemilik lahan dan AS sebagai ASN Kepahiang masih ditahan di Mapolres Kepahiang. Dikonfirmasi, Selasa (26/01/2021) Kajari Kepahiang, Ridwan Kadir, SH melalui Kasi Pidsus, Riky Musriza, MH mengatakan, belum diketahui secara pasti kapan pelaksanaan sidang perdana untuk kedua tersangka yang terlibat dalam dugaan Tipikor Kantor Kecamatan Tebat Karai ini. "Kemarin (Senin) BP dan kedua tersangka telah kita limpahkan ke PN Tipikor Bengkulu dan sekarang hanya menunggu jadwal saja," kata Riky. Penahanan kedua tersangka tetap berada di Kabupaten Kepahiang sementara waktu ini sembari menunggu instruksi dari PN Tipikor Bengkulu. Jika nantinya PN Tipikor Bengkulu menyarankan untuk di tahan di Kota Bengkulu, maka penahanan akan dipindahkan. "Sebaliknya kalau tetap di Kepahiang juga tidak jadi masalah. Kalau status tahanannya, sekarang sudah tahanan PN Tipikor Bengkulu, hanya lokasinya saja masih di Kabupaten Kepahiang dan kita menunggu petunjuk lanjutan saja," singkat Riky. Baca berita terkait : Mantan Dewan dan ASN Kepahiang Ditetapkan Tersangka Pewarta : Efran Antoni Editor     : Candra Hadinata 

Sumber: