Raperda AKB Dinilai Bukan Mendisiplikan Tapi Menghukum Masyarakat
RK ONLINE - Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Dempo Xler, M.AP menilai draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Adaptasi Kehidupan Baru (AKB) seharusnya untuk mendisiplinkan masyarakat. Bukan malah sebaliknya menghukum masyarakat kareba tidak disiplin Prokes Covid-19. "Draf Raperda ini menurut penilaian kami sejauh ini bukan mendisiplinkan. Sebab Raperda ini, isi drafnya untuk menghukum masyarakat. Jadi harus diseleraskan kembali Raperda ini menuntun masyarakat menjadi disiplin sehingga pandemi terkendali kedepannya," sampai Dempo, Senin (25/01/2021). Lebih lanjut dikatakan oleh Dempo, draf Raperda akb yang disampaikan Pemerintah Provinsi Bengkulu sangat mentah. Keberadaan Raperda terkesan hanya memandang sisi kesalahan pada masyarakat saja. "Kita minta beberapa poin pasal dalam draft Raperda Adaptasi Kebiasaan Baru ini bisa diperbaiki terlebih dahulu, terlebih pasal-pasal yang mengatur sanksi," terang politisi PAN Bengkulu ini. Dempo menerangkan, ada beberapa sanksi yang diusulkan yakni sanksi administrasi dan pindana yang berujung pada hukuman kurungan untuk pelanggar Prokes. "Untuk sanksi kurungan, ini harus lebih detil. Karena ketika ada masyarakat yang dikurung, tempatnya dimana?. Kemudian untuk konsumsi saat dikurung bagaimana?. Makanya kita minta harus lebih detil mengatur hal ini," papar Dempo. Dempo menambahkan, sanksi kurungan harus melalui proses persidangan. Sehingga harus melibatkan penegak hukum dan hakim dari pengadilan. "Kita tetap sama kalau ditanya soal semangat mengatur masyarakat agar disiplin protokol kesehatan. Namun dalam mengatur itu harus jelas, terlebih mengenai sanksi," ujar Dempo. "Kita khawatir besarlah honor para penegak hukum ketimbang denda yang diperoleh dari pelanggar. Sebaiknya sanksi administrasi dan pidana ini dihapuskan diganti menjadi sanksi disiplin," demikian Dempo. RedaksiĀ
Sumber:
- Share: /*anymind */?> /*props */?> /*Google Ads */?> /*amp advenative */?>
- 1 Kena Pajak Baru, Pemilik Kendaraan Wajib Mengetahui Tarifnya Mulai Tahun Depan
- 2 Meski PPN 12 Persen Naik, Pemerintah Pastikan Tak Berdampak Pada Kenaikan Tarif Listrik
- 3 Ilegal, Segini Harga Senjata Api Rakitan Milik Perampok TKP Bumi Sari
- 4 Pemilik Pangkalan Gas Elpiji Subsidi yang Nakal Dapat Teguran Keras!
- 5 Kurang Sarpras, Layanan Perekaman KTP-el Kembali ke Dukcapil Kepahiang
- 1 Kena Pajak Baru, Pemilik Kendaraan Wajib Mengetahui Tarifnya Mulai Tahun Depan
- 2 Meski PPN 12 Persen Naik, Pemerintah Pastikan Tak Berdampak Pada Kenaikan Tarif Listrik
- 3 Ilegal, Segini Harga Senjata Api Rakitan Milik Perampok TKP Bumi Sari
- 4 Pemilik Pangkalan Gas Elpiji Subsidi yang Nakal Dapat Teguran Keras!
- 5 Kurang Sarpras, Layanan Perekaman KTP-el Kembali ke Dukcapil Kepahiang