Terkait Penjualan Samcodin, Dua Pemilik Apotek Diamankan
RK ONLINE - Kapolres Kepahiang, AKBP. Suparman, SIK, MAP melalui Kasat Reskrim Iptu. Welliwanto Malau, SIK, MH, Rabu (20/01/2021) sore mengungkapkan, dari pengembangan dugaan kepemilikan 2.500 butir Samcodin terhadap WE (32) dan LA (49) warga Kelurahan Kampung Pensiunan Kecamatan Kepahiang. Terungkap dari keduanya bahwa ribuan butir Samcodin ini diperoleh salah satu apotek yang berlokasi di Kota Curup Kabupaten Rejang Lebong. Sehingga dua pemilik apotek yakni HA dan DI ikut diamankan ke Mapolres Kepahiang. "Sekarang kedua pemilik apotek ini masih dimintai keterangan sebagai saksi. Kalau terbukti, keduannya juga bisa ditetapkan sebagai tersangka," pungkasnya. Baca berita terkait : Simpan 2.500 Butir Samcodin Dalam Boneka, 2 Warga Kampung Pensiunan Ditangkap Pewarta : Hendika Andesta Editor : Candra Hadinata
Sumber:
Terkini
Terpopuler
- 1 3 Provinsi Ini Buka Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2024, Apakah Termasuk Bengkulu?
- 2 Savero Adiel Khadafi Lubis: Mata Uang Rupiah Bergantung Pada Tren Global?
- 3 Pilkada 2024 Kabupaten Kepahiang Sedot Anggaran Daerah Hingga Rp30 Miliar
- 4 Dianggap Mengkebiri Kebebasan Pers, Ninik: RUU Penyiaran Bukan Upaya Perdana!
- 5 Struktur Keanggotaan Pansus 3 Raperda Inisiatif Dibentuk, Ini Daftarnya!