Terkait Penjualan Samcodin, Dua Pemilik Apotek Diamankan

Terkait Penjualan Samcodin, Dua Pemilik Apotek Diamankan

RK ONLINE - Kapolres Kepahiang, AKBP. Suparman, SIK, MAP melalui Kasat Reskrim Iptu. Welliwanto Malau, SIK, MH, Rabu (20/01/2021) sore mengungkapkan, dari pengembangan dugaan kepemilikan 2.500 butir Samcodin terhadap WE (32) dan LA (49) warga Kelurahan Kampung Pensiunan Kecamatan Kepahiang. Terungkap dari keduanya bahwa ribuan butir Samcodin ini diperoleh salah satu apotek yang berlokasi di Kota Curup Kabupaten Rejang Lebong. Sehingga dua pemilik apotek yakni HA dan DI ikut diamankan ke Mapolres Kepahiang. "Sekarang kedua pemilik apotek ini masih dimintai keterangan sebagai saksi. Kalau terbukti, keduannya juga bisa ditetapkan sebagai tersangka," pungkasnya. Baca berita terkait : Simpan 2.500 Butir Samcodin Dalam Boneka, 2 Warga Kampung Pensiunan Ditangkap Pewarta : Hendika Andesta Editor     : Candra Hadinata 

Sumber:

Terkait Penjualan Samcodin, Dua Pemilik Apotek Diamankan

Terkini

Terpopuler

Pilihan