7.214 Warga Miskin dan Tidak Mampu Terima Jamkesda
RK ONLINE - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong telah menetapkan 7.214 warga miskin dan tidak mampu di daerahnya sebagai penerima Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda). Dalam hal ini Pemkab Lebong menanggung iuran BPJS Kesehatan kelas III setiap bulan. Rinciannya dari premie Rp 42 ribu per bulan, Pemkab Lebong mensubsidinya Rp 37.800. Ditambah subsidi pemerintah pusat Rp 4.200. Kerjasama antara Pemkab Lebong dengan BPJS Kesehatan ini dirancang berlangsung selama 11 bulan yakni dari Februari hingga Desember 2021. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Lebong, Rachman, S.KM, M.Si mengatakan, draf Memorandum of Understansing (MoU) antara Pemkab Lebong dengan BPJS Kesehatan sudah disepakati bersama. Tinggal penandatanganan MoU tersebut oleh Bupati Lebong, Dr. H, Rosjonsyah, S.IP, M.Si dengan pihak BPJS Kesehatan yang dijadwalkan berangsung dalam waktu dekat ini. Sehingga 1 Februari mendatang 7.214 warga penerima program ini bisa kembali mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan. "Beberapa poin kesepakatan yang sebelumnya masih dibahas, sudah ada titik temu. Nah tinggal lagi proses penandatanganan MoU. Dalam perjanjian ini kerjasama antara kedua belah pihak dirancang berlaku sejak 1 Februari 2021," kata Rachman, Senin (18/01/2021). Diakuinya, mulai Januari 2021, mereka penerima program Jamkesda belum bisa mendapatkan pelayanan kesehatan dengan menggunakan kartu BPJS karena berakhirnya kerjasama antara Pemkab Lebong dengan BPJS terhitung 31 Desember 2020 lalu. "Mereka yang mendapatkan program ini sudah dilakukan proses verivali. Tinggal lagi menunggu penandatanganan MoU," lanjutnya. Terpisah Kepala BPJS Kesehatan Curup, Novi Kurniadi mengatakan, dengan perjanjian kerjasama ini, masyarakat yang sudah terdaftar sebagai penerima program Jamkesda dari Pemkab Lebong kembali bisa mendapatkan pelayanan kembali mulai 1 Februari 2021. "Data per Desember ada 7.214 orang. Untuk kelas tiga total iurannya Rp 42 ribu. Pemerintah pusat akan memberikan subsidi Rp 4.200, kemudian ditambah subsidi dari pemerintah daerah Rp 2.800 plus Rp 35 ribu disubsidi lagi oleh pemerintah daerah. Artinya mereka yang mendapatkan program ini tak lagi membayar iuran," singkat Novi. Pewarta : Eko Hatmono Editor : Candra Hadinata
Sumber:
- Share: /*anymind */?> /*props */?> /*Google Ads */?> /*amp advenative */?>
- 1 BREAKING NEWS: Pameran Pasar Malam Berdarah, Korban Alami Sejumlah Luka Tusuk!
- 2 ASN dan Pelajar Pingsan Saat Upacara HUT Kabupaten Kepahiang ke 21
- 3 Kades Suro Bali Resmi Dinonaktifkan!
- 4 Sistem Coretax Diberlakukan, Wajib Pajak Keluhkan Belum Bisa Buat Faktur Pajak
- 5 Berlaku Mulai Hari Ini, Pemprov Bengkulu Pastikan Tidak Ada Kenaikan Tarif Pajak Kendaraan Bermotor
- 1 BREAKING NEWS: Pameran Pasar Malam Berdarah, Korban Alami Sejumlah Luka Tusuk!
- 2 ASN dan Pelajar Pingsan Saat Upacara HUT Kabupaten Kepahiang ke 21
- 3 Kades Suro Bali Resmi Dinonaktifkan!
- 4 Sistem Coretax Diberlakukan, Wajib Pajak Keluhkan Belum Bisa Buat Faktur Pajak
- 5 Berlaku Mulai Hari Ini, Pemprov Bengkulu Pastikan Tidak Ada Kenaikan Tarif Pajak Kendaraan Bermotor