Simpan Dua Paket Sabu di Kamar, Kakak Adik Diamankan Polres Kepahiang

Simpan Dua Paket Sabu di Kamar, Kakak Adik Diamankan Polres Kepahiang

RK ONLINE - Anggota Sat Res Narkoba Polres Kepahiang berhasil mengungkap dugaan perkara kepemilikan sabu - sabu. Kali ini TJR (35), seorang wanita warga Kelurahan Padang Lekat Kabupaten Kepahiang berhasil diamankan. Penangkapan berdasarkan laporan polisi Nomor : /LP A- 61/ I / 2021 / Res Kepahiang Tanggal 15 Januari 2021 ini dipimpin langsung Kasat Res Narkoba Polres Kepahiang, Iptu. Doni Juniansyah, SM dan KBO Sat Res Narkoba, Ipda. Pipin Nurkholis, SH. Penangkapan dilakukan di kediaman TJR di Kelurahan Padang Lekat Kecamatan Kepahiang, Minggu (17/01/2021) sekira pukul 16.00 WIB. Dalam kasus ini, TJR belakangan diketahui merupakan residivis tindak pidana Narkotika. "Kita berhasil mengamankan TJR beserta barang bukti 2 paket yang diduga sabu yang disimpan di dalam plastik klip merah. Kemudian kita juga mengamankan barang bukti 24 plastik klip merah kosong dan 2 buah kaca pirek yang disimpan TJR di dalam kamar TJR," kata Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Suparman, S.IK, MAP melalui Kasat Res Narkoba Polres Kepahiang, Iptu. Doni Juniansyah, Senin (18/01/2021). Diterangkan Kasat Doni, dari pengakuan TJR barang bukti sabu - sabu tersebut didapatnya dari komunikasi dengan suaminya Agung Bin M Ator yang saat ini berada di Lapas Curup. "Dari pengakuannya (TJR), barang ini (Sabu - sabu) tersebut didapatnya melalui komunikasi dari suaminya yang sekarang sedang berada di Lapas  Curup," terang Kasat Doni. Saat ini, TJR terduga kepemilikan sabu bersama barang bukti diamankan di Polres Kepahiang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Ikut juga diamankan KB yang belakangan diketahui merupakan adik TJR. Pewarta : Jimmy Mayhendra Editor     : Candra Hadinata 

Sumber: