Keluarkan Izin 4 Pertashop, Ini Penjelasan DLHKP RL

Keluarkan Izin 4 Pertashop, Ini Penjelasan DLHKP RL

RK ONLINE - Kepala Bidang (Kabid) Lingkungan Hidup DLHKP Kabupaten Rejang Lebong, Afrida Rotua Purba, S.Hut, M.Ling mengatakan, sejauh ini sudah ada empat pemilik Pertashop yang sudah mengurus izin lingkungan dan SPPL. Menurutnya, dari pemeriksaan tim DLHKP Rejang Lebong ke lokasi pembangunan Pertashop diketahui kemungkinan dampak lingkungannya sangat minim. "Rekomendasi izin dampak lingkungan dan limbah saja. Sejauh pemeriksaan kita ke lapangan, untuk dampak limbah lingkungnya sangat minim. Sehingga izin lingkungan tidak ada masalah. Untuk Pertashop yang sudah mendapatkan rekomendasi dari kita, itu sudah kita serahkan ke DPMPTSP Rejang Lebong," terang Afrida. Dijelaskannya, rekomendasi yang diserahkan ke DPMPTSP Rejang Lebong sebagai dasar pengurusan izin lainnya. Sebab perizinan dari DLHKP Rejang Lebong hanya sebatas izin lingkungan saja. "Berkaitan dengan izin lainnya kita tidak mengetahui sejauh mana prosesnya. Yang pastinya, untuk rekomonadasi dari DLHKP sudah kita tembuskan ke DPMPTSP," jelas Afrida. Lebih lanjut dikatakan, Pertashop memiliki standar PT Pertamina. Meskipun begitu, Pertashop disarankan supaya memiliki pemadam kebakaran serta racun api untuk menghindari hal yang tidak diingginkan. "Kalau berbicara limbah, jadi limbah Pertashop ini tidak terlalu berdampak dan tidak berbau seperti yang lain. Jika pun ada, itu limbah domestik itu dari pengunjung bukan dari pihak Pertashop dan kemungkinannya pun kecil," pungkasnya. Pewarta : Rahyadi Gultom Editor     : Candra Hadinata 

Sumber: