Diduga Usai Transaksi Sabu, Warga Tebing Penyamun Diringkus

Diduga Usai Transaksi Sabu, Warga Tebing Penyamun Diringkus

RK ONLINE - Minggu (17/01/2021) sekira pukul 00.45 WIB, AO (31) warga Desa Tebing Penyamun Kecamatan Tebat Karai Kabupaten Kepahiang berhasil diringkus jajaran Tim Elang Juvi Satreskrim Polres Kepahiang di Desa Taba Tebelet Kecamatan Kepahiang. Diduga baru saja selesai melakukan pembelian barang haram, Tsk AO diringkus petugas bersama 8 paket sabu ukuran kecil di tangannya. Diduga sabu akan dijual kembali oleh tersangka. Diketahui, penangkapan berawal ketika tim Elang Juvi yang melakukan patroli malam di seputaran wilayah Kecamatan Kepahiang. Tiba di Desa Taba Tebelet, tim yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Iptu. Welliwanto Malau, SIK, MH dan KBO Reskrim Ipda. Hardiansyah, SH mendapati tersangka dengan gerak gerik mencurigakan. Tanpa menunggu lama, petugas langsung menghampirinya dan melakukan pemeriksaan. Benar saja, saat digeledah, kantong kresek hitam di tangannya berisi 8 paket narkoba jenis sabu. "Dari lokasi penangkapan tersangka dan barang bukti langsung kami gelandang ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan," terang Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Suparman, SIK, MAP melalui Kasat Reskrim Welliwanto. Dijelaskan, dari kejahuan petugas melihat kalau di lokasi penangkapan, tersangka sempat mengambil kantong kresek tersebut di tepi badan jalan. Diduga kuat kantong kresek berisi 8 paket sabu tersebut, merupakan paketan sabu yang dibeli tersangka dari pengedar yang menyuplai barang kepada tersangka. Saat itulah petugas yang curiga langsung bergegas mengepung tersangka dan melakukan pemeriksaan. Selain tersangka dan barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu, sepeda motor jenis Kawasaki Ninja milik tersangka juga ikut diamankan ke Mapolres Kepahiang. Usai menjalani pemeriksaan sementara di ruangan Satreskrim, Kasat ini menjelaskan kalau tersangka langsung diserahkan kepada Satres Narkoba Polres Kepahiang. Begitu juga dengan barang bukti sabu dan sepeda motor tersangka, ikut dilimpahkan kepada Satres Narkoba untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan. "Tugas kami hanya menangkapnya saja. Untuk proses lebih lanjut dilakukan oleh jajaran Satres Narkoba," demikian Welliwanto. Pewarta : Hendika Andesta  Editor     : Candra Hadinata 

Sumber: