Warga Kelurahan Kampung Pensiunan Ditangkap Bersama 10 Paket Ganja

Warga Kelurahan Kampung Pensiunan Ditangkap Bersama 10 Paket Ganja

RK ONLINE - Cita - cita AS alias BL (25) mendapat keuntungan dengan menjadi pengedar narkoba jenis ganja di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, berakhir di balik jeruji besi. Karena, Minggu (10/01/2021) sekira pukul 12.00 WIB, AS ditangkap. Tidak jauh dari kediamannya di Kelurahan Kampung Pensiunan Kecamatan Kepahiang, karyawan toko manisan ini berhasil diringkus oleh jajaran Satres Narkoba Polres Kepahiang Polda Bengkulu dengan barang bukti 10 paket ganja kering siap edar. Hingga, Senin (11/01/2021) tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Kepahiang. Awalnya personel Satres Narkoba Polres Kepahiang mendapatkan informasi dari masyarakat, tersangka AS akan menjual dan mengedarkan ganja di wilayah hukum Polres Kepahiang. Mendapati informasi ini, personel langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengintaian. Benar saja setelah dilakukan penyelidikan, informasi tersebut memang benar adanya. Bahkan setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan tidak jauh dari kediamannya, petugas mendapati kalau di dalam saku celana bagian depan tersangka, terdapat 10 paket kecil ganja yang sudah siap untuk dipasarkan. "Dari lokasi penangkapan, tersangka dan barang buktinya langsung kami gelandang ke Mapolres Kepahiang," terang Kapolres Kepahiang AKBP. Suparman, SIK, MAP melalui Kasatres Narkoba Iptu. Doni Juniansyah, SM. Dijelaskan, sebelum berhasil diringkus, pengedar ganja ini memang sudah lama menjadi DPO dan masuk dalam Target Operasi (TO) Satres Narkoba Polres Kepahiang. Sebab selain menjadi pengedar ganja, sebelumnya pria lajang ini juga sempat menjadi pengedar narkoba jenis sabu di Kabupaten Kepahiang. "Sampai hari ini kami juga masih terus melakukan pengembangan untuk mengusut peredaran narkoba dari jaringan tersangka SA ini," terang Doni. Hingga Selasa (12/01/2021), penyidik Satres Narkoba Polres Kepahiang terus mendalami perkara peredaran ganja dengan tersangka AS. Sebagai pengedar, AS  yang diringkus dengan 10 paket ganja kering itu diketahui sudah mengedarkan puluhan paket ganja di Kabupaten Kepahiang. "Tersangka AS merupakan pengedar lama. Dia mengakui jika sudah ada puluhan paket ganja diedarkannya di Kabupaten Kepahiang," terang Doni. Tsk diketahui sudah berulang kali membeli ganja dari pengedar kelas kakap dari Kecamatan Ulu Musi Kabupaten Lintang Empat Lawang (Sumsel). Mendapat paket ganje ukuran sedang, Tsk kemudia membaginya menjadi paket kecil dan dijual kembali. "Totalnya sudah puluhan paket dijual secara berulang. Tidak menutup kemungkinan jumlahnya sudah lebih dari 100 paket. Tsk dapat terancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara," tutupnya. Sementara itu, AS mengatakan kalau ganja tersebut diperolehnya dengan cara membeli kepada bandar ganja besar di Kecamatan Ulu Musi Kabupaten Lintang Empat Lawang (Sumsel). Dengan harga Rp 300 ribu dirinya berhasil membaginya menjadi 12 paket kecil untuk dijual dan diedarkan kembali. "Rencanannya 10 paket yang akan saya jual lagi. Sebab 2 paket lainnya sudah habis saya gunakan sendiri," ungkapnya. Adapun untuk sasaran penjualan, Tsk berniat menjual 10 paket ganja tersebut kepada teman - temannya yang juga merupakan warga Kabupaten Kepahiang. Dengan harga masing - masing paket Rp 50 ribu, sasaran penjualannya bukan pelajar dan hanya kepada teman - temannya saja. "Selain untuk modal membeli bahan lagi, uang hasil penjualan itu rencanannya akan saya gunakan untuk kebutuhan jalan - jalan, minum makan dan membeli rokok saya sehari - hari," tutupnya. Pewarta : Hendika Andesta  Editor     : Candra Hadinata 

Sumber: