Penelusuran Polres RL, Pertashop Tetap Harus Mengantongi Izin

Penelusuran Polres RL, Pertashop Tetap Harus Mengantongi Izin

RK ONLINE - Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu, AKBP. Puji Prayitno didampingi Kasat Reskrim, AKP. Musrin Muzana melalui Kanit Tipiter, Ipda. Ibnu Sina Alfarobi, SH, Senin (11/01/2020) menyampaikan, pembangunan Pertashop atau Pertamina Mini pada dasarnya harus mengantongi izin. Meskipun berdasarkan Juklak dan Juknis dari PT Pertamina (Persero), pembangunan Pertashop bisa dilakukan sebelum Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ke luar dari OPD terkait. "Setelah ditelusuri Juklak serta Juknis pembangunan Pertashop dari PT Pertamina, dimana pembagunan dapat dilakukan sebelum dikeluarkan IMB. Jika pun ada IMB, itu kalau usaha tersebut (Pertashop) ada penjualan oli dan swalayan. Sesuai dengan petunjuk tekhnis pembangunan Pertashop tahun 2020 di tebel 3, khusus Pertashop Gold tidak diperlukan IMB. Ya seperti yang dijelaskan tadi, tetap membutuhkan IMB pada saat beroperasi," terang Ibnu. Lebih lanjut dikatakan Ibnu, bangunan Pertashop saat ini tidak ada persoalan karena masih sebatas bangunan saja dan belum ada bangunan lainnya seperti swalayan. "Jadi para pemilik Pertashop tetap harus mengurus izin IMB, walaupun dalam Petunjuk tekhnis disebutkan jika IMB bisa dibilang perlu dan tidak perlu. Karena saat ini bangunan Pertashopnya belum ada bangunan lain di sana seperti swalayan maka sejauh ini tidak ada masalah," jelasnya. Namun apabila pemilik Pertashop ingin membangunan bangunan lain seperti swalayan dan tempat ganti oli, maka harus mendapatkan IMB terlebih dahulu secara resmi dari OPD terkait. "Untuk saat ini kita hanya membolehkan membangun Pertashop saja. Sedangkan bangunan lainnya belum boleh karena wajib ada IMB terlebih dahulu. Sedangkan izin - izin lainnya, itu tetap wajib diurus walaupun sudah ada rekomondasi dari desa dan lurah," demikian Ibnu. Baca Berita Terkait : Disperindangkop UKM Belum Keluarkan Izin Penjualan/ Dagang Pertashop Pewarta : Rahyadi Gultom Editor     : Candra Hadinata 

Sumber: