Pajak DD/ ADD Dominasi Temuan Inspektorat
RK ONLINE - Ada 33 desa menjadi sampel Inspektorat Kabupaten Lebong dalam proses audit anggaran desa tahun 2020 lalu. Rata - rata masih ditemukan adanya pelanggaran masalah administrasi yang terjadi dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) maupun (Dana Desa) di 33 desa tersebut. "Temuan hampir rata terjadi. Lebih banyak terkait administrasi," kata Inspektur Inspektorat Kabupaten Lebong, Jauhari Candra, SP, MM, Jum'at (08/01/2021). Selain itu, beberapa desa juga dikenakan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) atas temuan Inspektorat. Terbanyak soal kelalaian Pemerintah Desa (Pemdes) dalam membayar pajak dari kegiatan yang dilakukan. Dalam hal ini pihaknya sudah meminta agar Pemdes bisa menyelesaikan TGR kurun waktu 60 hari. "Jumlahnya tak banyak. Misalnya ada yang satu juta dua ratus. Bahkan sebagian sudah ada yang menyelesaikan. Yang belum kami harapkan untuk segera diselesaikan agar tak menjadi masalah dikemudian hari," kata Jauhari. Lebih jauh dikatakan Jauhari, temuan administrasi lainnya yang ditemukan yaitu terkait pencatatan aset desa. Hal itu juga perlu menjadi catatan bagi setiap Pemdes untuk tertib dalam administrasi aset ke depan. "Pada umunya administrasi perlu diperbaiki. Baik itu administrasi keuangan maupun administrasi aset," singkat Jauhari. Terpisah, Kabid Pemberdayaan Masyarakat Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (PMDSos) Kabupaten Lebong, Eko Budi Santoso, SP, M.Eng mengatakan, terkait hasil audit tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan Inspektorat. Dalam hal ini pihaknya hanya sebatas melakukan proses verifikasi syarat - syarat dalam pencairan ADD maupun DD. Sementara pengelolaan anggaran desa itu sepenuhnya dilakukan oleh Pemdes. "Itu kewenangan Inspektorat. Kami hanya meminta setiap desa untuk menjalankan anggaran desa sesuai dengan aturan yang ada," demikian Eko. Pewarta : Eko Hatmono Editor : Candra Hadinata
Sumber: