Disperindangkop UKM Belum Keluarkan Izin Penjualan/ Dagang Pertashop

Disperindangkop UKM Belum Keluarkan Izin Penjualan/ Dagang Pertashop

RK ONLINE - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM) Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu akan mengkaji ulang pengajuan izin penjualan /dagang Pertashop atau Pertamini Mini. Lantaran saat ini pemilik usaha atau pun perusahaan sudah membangun Pertashop, sementara belum mengantongi izin dari Dinas Penanaman Modal, Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Rejang Lebong. "Memang sudah ada beberapa, baik itu dari pribadi maupun atas nama perusahaan yang mengajukan pembuatan izin penjualan Migas ke kita. Namun dari kita, itu baru sebatas rekomendasi saja. Kalau izin resmi penjualan belum ada yang kita keluarkan. Sebab untuk mengeluarkan izin penjualan itu, setelah izin usaha dan yang lainnya dari DPMPTSP ke luar. Selama izin -izin itu dari DPMPTS belum ke luar, kita tidak bisa keluarkan izin penjualan atau dagangnya," kata Kabid Perdagangan Disperindagkop UKM Kabupaten Rejang Lebong, Sukrial, Bsc, Rabu (06/01/2020). Diterangkan Sukrial, izin yang harus dimiliki Pertashop yakni izin usaha /SIUP hingga izin bagunan. Kalau semua izin tersebut sudah ada, baru lah Disperindagkop UKM mengeluarkan izin penjualan/ dagang. "Sekali lagi saya tegaskan, sebelum izin - izin dari DPMPTSP terbit maka kami belum akan mengeluarkan izin dagang. Karena pemilik sudah membangun Pertashop, padahal izin - izinnya belum ada. Maka kami dari Disperindagkp UKM akan mempelajari kembali pengajuan izin dagang yang mereka sudah ajukan," papar Sukrial. Lebih lanjut dikatakannya, izin dagang Migas akan dikeluarkan melalui proses yang lebih panjang. Karena akan dilakukan langsung pengecekan di lokasi tempat berdagang. Karena yang diperdagangkan ini merupakan bahan mudah terbakar, sehingga sangat membahayakan masyarakat sekitar. "Pertashop ini berhubungan dengan minyak dimana yang kita khawatirkan itu kalau terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan seperti kebakaran. Apa lagi ini berdekatan dengan rumah warga. Kita akan lihat lagi prosedurnya, radius atau jarak dari rumah warga seperti apa," terang Sukrial. Selain itu juga, sambung Sukrial, izin dagang dikeluarkan setelah diketahui secara detil kegiatan dagang yang akan dilakukan Pertashop. Kemudian dari mana bahan yang dijual tersebut berasal, bagaimana penyimpanannya, aman atau tidak. "Standar bangunan Pertashop ini pasti ada. Jadi kita akan lihat seperti apa standarnya, sudah memenuhi syarat atau belum. Ya intinya akan dikaji ulang," pungkas Sukrial. Pewarta : Rahyadi Gultom Editor     : Candra Hadinata 

Sumber: