BST Kemensos RI Berlanjut Hingga April 2021
RK ONLINE - Bantuan Sosial Tunai (BST) yang disalurkan pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial (Kemnsos) RI bagi masyarakat akibat dampak dari pandemi Covid-19 masih akan berlanjut hingga tahun depan. Ini dikatakan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Rejang Lebong, Zulfan Efendi, SE, MM, Minggu (27/12/2020). "Informasi yang kami dapatkan seperti itu (BLT berlanjut, red)," kata Zulfan. Diterangkan Zulfan, BST sebelumnya disalurkan hingga Desember 2020. Awalnya BST sebesar Rp 600 ribu per Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Tetapi setelah berjalan beberapa bulan, BST turun menjadi Rp 300 ribu per KPM. Sesuai dengan intruksi terakhir, BST diperpanjang sampai dengan April 2021. Perpanjangan BST ini dikarenakan pandemi Covid-19 belum berakhir. "Untuk pencairan BST bulan Desember 2020, semuanya sudah disalurkan sesuai dengan data yang diberikan pihak kementrian. Data penerima BST sendiri, itu sesuai dengan data yang diajukan dari pendamping yang ada di desa masing - masing," paparnya. "Untuk tahun depan diperkirakan BST akan disalurkan dua bulan yaitu januari dan februari seperti penyaluran sebelumnya yaitu November dan Desember. Nominalnya Rp 600 ribu untuk dua bulan tersebut," sambung Zulfan. Zulfan menambahkan, penyaluran bantuan tetap melalui kantor pos di wilayah masing-masing. Dalam pencairan BST ini, tidak bisa diwakilkan dengan orang lain. "Pencairan BST harus yang bersangkutan langsung. Harapan kami kepada masyarakat, dengan diperpanjangnya bantuan BST dari Kemensos RI ini mampu meringankan beban semasa pandemi Covid-19," demikian Zulpan. Pewarta : Rahyadi Gultom Editor : Candra Hadinata
Sumber:
- Share: /*anymind */?> /*props */?> /*Google Ads */?> /*amp advenative */?>
- 1 Nikahkan Anak Bawah Umur, Siap-Siap Diasingkan!
- 2 Kena Pajak Baru, Pemilik Kendaraan Wajib Mengetahui Tarifnya Mulai Tahun Depan
- 3 Meski PPN 12 Persen Naik, Pemerintah Pastikan Tak Berdampak Pada Kenaikan Tarif Listrik
- 4 Ilegal, Segini Harga Senjata Api Rakitan Milik Perampok TKP Bumi Sari
- 5 Kurang Sarpras, Layanan Perekaman KTP-el Kembali ke Dukcapil Kepahiang
- 1 Nikahkan Anak Bawah Umur, Siap-Siap Diasingkan!
- 2 Kena Pajak Baru, Pemilik Kendaraan Wajib Mengetahui Tarifnya Mulai Tahun Depan
- 3 Meski PPN 12 Persen Naik, Pemerintah Pastikan Tak Berdampak Pada Kenaikan Tarif Listrik
- 4 Ilegal, Segini Harga Senjata Api Rakitan Milik Perampok TKP Bumi Sari
- 5 Kurang Sarpras, Layanan Perekaman KTP-el Kembali ke Dukcapil Kepahiang