Dewan Sarankan Kontraktor Proyek SMI Diputus Kontrak
RK ONLINE - Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, Eko Guntoro, SH menyarankan Pemkab Kepahiang melakukan pemutusan kontrak terhadap kontraktor yang mengerjakan proyek dari pinjaman daerah PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero). Alasannya, selain telah melewati tahun anggaran, kontraktor pelaksana tersebut dinilai lamban dalam mengerjakan proyek infrastruktur peningkatan jalan. Progres pekerjaannya sejauh ini, baru diangka 14 persen padahal kontrak pekerjaan yang seharusnya berakhir pada 24 November lalu. Pemkab lanjutnya, dapat melakukan perpanjangan waktu kesepakatan atas pekerjaan dari pinjaman daerah tersebut agar segera diselesaikan pekerjaannya tepat waktu. "Pertama, bupati melakukan perpanjangan waktu agar pekerjaan segera selesai, kemudian melakukan pemutusan kontrak kepada pihak ketiga yang mengerjakan proyek tersebut. Masa sampai sekarang progress kegiatan masih diangka 14 persen," kata Eko, Minggu (27/12/2020). Pemkab Kepahiang melakukan pinjaman daerah tujuan awalnya, melakukan percepatan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Kepahiang. Hal ini tak sejalan dengan realisasi di lapangan. Kontraktor pelaksana tersebut tidak bonafide dalam melaksanakan pekerjaan. "Tetapkan kontraktor bonafide, untuk apa ditunjuk kontraktor dari luar kalau hasilnya tidak maksimal. Masih banyak kontraktor lokal yang sudah teruji dan mampu mengerjakan proyek infrastruktur. Itulah mengapa kita menyarankan agar kontraktor lama diputuskan kontraknya," jelas Eko. Jangan sampai, lanjut Eko pekerjaan yang tidak maksimal tersebut merugikan pemerintah daerah, terlebih lagi menurutnya pada APBD TA 2021 sudah dianggarkan senilai Rp 17 miliar untuk angsuran beserta bunga pinjaman daerah pada PT. SMI. "Kita harap Pemkab segera melakukan langkah-langkah tegas terkait dengan kegiatan pinjaman daerah ini, kita khawatir pekerjaan yang tidak maksimal nanti malah merugikan daerah," tutup Eko. Pewarta : Reka Fitriani Editor : Candra Hadinata
Sumber:
- Share: /*anymind */?> /*props */?> /*Google Ads */?> /*amp advenative */?>
- 1 Soal Perselingkuhan, Kades Tanjung Alam Bakal Diperiksa Lagi
- 2 Lahan TK Aisyiyah 04 Kepahiang Kebakaran!
- 3 Syarat Lolos SKD CPNS, Rangking Nilai Wajib 3 Besar!
- 4 Peserta yang Dinyatakan Gugur CPNS Apakah Bisa Ikut PPPK 2024? Ini Aturannya
- 5 Pemkab Kepahiang Berencana Bangun Museum Benda Bersejarah
- 1 Soal Perselingkuhan, Kades Tanjung Alam Bakal Diperiksa Lagi
- 2 Lahan TK Aisyiyah 04 Kepahiang Kebakaran!
- 3 Syarat Lolos SKD CPNS, Rangking Nilai Wajib 3 Besar!
- 4 Peserta yang Dinyatakan Gugur CPNS Apakah Bisa Ikut PPPK 2024? Ini Aturannya
- 5 Pemkab Kepahiang Berencana Bangun Museum Benda Bersejarah