Dibeli Dari Hasil Korupsi, 3 Sertifikat Lahan Milik Mantan Dewan Disita

Dibeli Dari Hasil Korupsi, 3 Sertifikat Lahan Milik Mantan Dewan Disita

RK ONLINE - Penyidik Kejari Kepahiang Provinsi Bengkulu belum lama ini melakukan penyitaan terhadap 3 sertifikat lahan milik tersangka AR yang merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Kepahiang. Aset lahan yang disita berada di 2 lokasi berbeda, yakni satu di Desa Weskus Kecamatan Kepahiang dan dua aset lahan lainnya berada di Kelurahan Padang Lekat Kecamatan Kepahiang. Peyitaan dilakukan, lantaran ketiga aset tersebut dibeli AR menggunakan uang Tipikor hasil penjualan lahan Kecamatan Tebat Karai Kabupaten Kepahiang. Kajari Kepahiang, Ridwan Kadir, SH melalui Kasi Pidsus, Riky Musriza, MH, Senin (21/12/2020) memaparkan, sertifikat ketiga lahan tersebut saat ini sudah di tangan penyidik Kejari Kepahiang. Selanjutnya penyidik Kejari Kepahiang akan melakukan penghitungan terkait nilai 3 aset yang disita. Apakah telah mencukupi untuk pengembalian Kerugian Negara (KN) atau belum. "Dari hasil penjualan lahan itu (Kecamatan Tebat Karai, red), diduga tersangka membeli 3 aset lahan. Makanya kita sita untuk mengganti kerugian negara. Kita akan hitung dulu nilainya, apakah mencukupi untuk pembayaran kerugian negara senilai Rp 281 juta atau tidak," kata Riky. Lebih lanjut disampaikan Riky, jika 3 aset lahan yang disita tidak mencukupi pengembalian kerugian negara total 281 juta. Maka dimungkinkan penyidik kembali melakukan penyitaan tambahan terhadap aset AR. Namun sejauh ini belum diketahui aset apa yang akan disita untuk tambahan. "Kita lihat saja nanti, apakah masih akan melakukan penyitaan aset tambahan atau tidak. Yang jelas sementara ini kita sita dulu 3 aset lahan tersebut," demikian Riky. Pewarta : Efran Antoni Editor     : Candra Hadinata 

Sumber: