RP3KP Kepahiang Tergantung Sikap Fraksi DPRD
RK ONLINE - Panitia Khusus (Pansus) Raperda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman (RP3KP) Kabupaten Kepahiang Tahun 2020-2040, menyampaikan laporan hasil pembahasan pada pimpinan DPRD, Senin (21/12/2020). Memimpin rapat gabungan komisi, Wakil Ketua I Andrian Defandra, M.Si menyampaikan, disahkannya atau tidak Raperda RP3KP tergantung dari hasil persetujuan fraksi-fraksi di DPRD. Yakni Fraksi Nasdem, Golkar GPPI, PKB dan Demokrat saat menyampaikan pendapat akhir fraksi mereka nantinya. "Resminya Raperda RP3KP ini sudah disampaikan dari Pansus pada pimpinan DPRD, untuk menentukan disahkan atau tidak tergantung persetujuan fraksi pada rapat paripurna besok (hari ini,red)," sampai Andrian. Sementara itu, juru bicara Pansus RP3KP Franco Escobar, S.Kom menjelaskan, bawasannya rancangan produk hukum telah dibahas bersama dengan OPD dan tenaga ahli, yang mengacu pada ketentuan peraturan perundang - undangan yang berlaku. Diantaranya Permendagri nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas Permendagri no 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah. Kemudian pelaksanaan perintah pasal 18 undang - undang nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan pemukiman. Sebagaimana tertuang dalam konsideran bahwa negara bertanggung jawab melindungi seluruh rakyat melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman yang layak, sehat harmonis dan berkelanjutan. "Kemudian tidak adanya rincian dan detail tentang pengaturan sektor perumahan dan kawasan permukiman dalam dokumen RTRW Kabupaten Kepahiang juga menjadi dasar penyusunan Raperda ini. Termasuk grand design perumahan dan kawasan permukiman bagi Pemkab Kepahiang untuk penyediaan perumahan yang aman, terjangkau dan layak huni dengan tetap berwawasan lingkungan," jelas Franco. Pewarta : Reka Fitriani Editor : Candra Hadinata
Sumber:
- Share: /*anymind */?> /*props */?> /*Google Ads */?> /*amp advenative */?>
- 1 Soal Perselingkuhan, Kades Tanjung Alam Bakal Diperiksa Lagi
- 2 Lahan TK Aisyiyah 04 Kepahiang Kebakaran!
- 3 Syarat Lolos SKD CPNS, Rangking Nilai Wajib 3 Besar!
- 4 Peserta yang Dinyatakan Gugur CPNS Apakah Bisa Ikut PPPK 2024? Ini Aturannya
- 5 Pemkab Kepahiang Berencana Bangun Museum Benda Bersejarah
- 1 Soal Perselingkuhan, Kades Tanjung Alam Bakal Diperiksa Lagi
- 2 Lahan TK Aisyiyah 04 Kepahiang Kebakaran!
- 3 Syarat Lolos SKD CPNS, Rangking Nilai Wajib 3 Besar!
- 4 Peserta yang Dinyatakan Gugur CPNS Apakah Bisa Ikut PPPK 2024? Ini Aturannya
- 5 Pemkab Kepahiang Berencana Bangun Museum Benda Bersejarah