Terkait Dugaan Penipuan, Mantan Dewan Kepahiang dan Oknum ASN PN Diamankan
RK ONLINE - Terindikasi terlibat perbuatan ilegal jual - beli mobil sitaan leasing, total 5 terduga pelaku (1 orang buron, red) menjadi pesakitan di sel Polres Kepahiang. Mirisnya, diantara mereka adalah BH (42) seorang mantan Anggota DPRD Kabupaten Kepahiang, warga Kelurahan Pasar Kepahiang. Serta, RA (30) yang diketahui merupakan oknum ASN di Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang. Empat terduga pelaku lainnya, IG (29) warga Jalan Baru Pasar Kepahiang, DS (23) warga Bajak II Kecamatan Merigi Kelindang Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng). Kemudian, JN yang sudah ditangkap lebih awal dan HN berstatus DPO. Dalam keterangan persnya, Rabu (16/12/2020) Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Suparman, SIK, MAP melalui Kasat Reskrim Iptu. Welliwanto Malau, SIK, MH menerangkan, empat pelaku secara berurutan ditangkap di lokasi berbeda, Selasa (15/12/2020). Penangkapan pertama ditujukan kepada BH, sekitar pukul 10.30 WIB di kediamannya. Dari kediaman mantan dewan itu, penyidik bergerak dengan mengamankan RA dan rekannya IG di kediamannya masing - masing. Dari sini, petugas melanjutkan penangkapan kepada terduga pelaku lainnya DS sekitar pukul. 14.47 WIB yang tengah berada di pinggir jalan tak jauh dari kantor Bupati Bengkulu Tengah. Adapun terduga pelaku JN, sudah lebih awal mendekam di sel tahanan dengan perkara lain. Sedangkan terduga pelaku HN, berhasil lolos dari penangkapan. "Penangkapan kami lakukan dengan cara menurunkan tim gabungan Unit Pidum, Tim Opsnal dan personel Reskrim lainnya," terang Kasat. Lantas, pelanggaran pidana apa yang diduga telah dilakukan para pelaku? Diketahui, dugaan penipuan berawal pada 17 Juli 2020 lalu. Saat itu, sebagai pelapor M. Andriansyah (26) warga Kelurahan Pensiunan Kecamatan Kepahiang, berniat membeli mobil kebun dengan cara meminta bantuan BH dengan cara memberikan uang sebanyak Rp 38 juta. Beberapa hari berselang, sesuai dengan yang diharapkan BH mengantarkan mobil yang dipesan berjenis Suzuki Futura Nopol BD 9886 BD. Masalah kemudian muncul, hanya sekitar 1,5 bulan mobil di tangan pelapor, petugas leasing dan pengadilan datang dan menjemput paksa mobil. Dari sini terungkap jika mobil yang diperjualbelikan bertatus sudah dilelang dan sudah ada pemenangnya. Panik, pelapor kemudian menghubungi BH meminta agar mobil yang sudah dibeli dapat diambil lagi. Oleh BH, pelapor kemudian diminya mengeluarkan uang tambahan Rp 4,5 juta, dengan alasan untuk keperluan biaya penebusan. Pelapor memenuhi permintaan BH, dengan harapan mobilnya bisa kembali utuh. Sayang, pelapor hanya bisa menanti. Merasa ada yang tak beres, pada 28 Agustus 2020 pelapor memutuskan melayangkan laporan ke Polres Kepahiang. "Total kerugian yang dialami korban berjumlah Rp 42,5 juta," terang Kasat. Dari penyidikan diketahui pula, mobil yang dipejualbelikan adalah mobil hasil rampasan pihak leasing dari konsumen menunggak angsuran dan tidak dikembalikan lagi ke pihak leasing. Adapun peranan masing-masing pelaku, BH mendapatkan mobil dari JN dan HN (buron,red). Sedangkan peranan pelaku lainnya, RA oknum ASN, IG (29) dan DS (23) masing-masing mendapat bagian dari penjualan mobil. "Totalnya ada 6 terduga pelakunya. Salah satunya JN yang sudah diamankan karena kasus lainnya. Sedangkan HN, berhasil kabur saat kami lakukan upaya penangkapan," tutup Kasat. Pewarta : Hendika Andesta Editor : Candra Hadinata
Sumber: