Sebagai Angota Banggar dan Pemilik Lahan, Mantan Dewan Dikenakan Pasal Berlapis

Sebagai Angota Banggar dan Pemilik Lahan, Mantan Dewan Dikenakan Pasal Berlapis

RK ONLINE - Mantan dewan Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, AR terancam lama mendekam di sel tahanan. Akibat kasus dugaan korupsi yang dilakukan dalam jual beli lahan Kecamatan Tebat Karai tahun 2015. Penyidik Kejari Kepahiang menerapkan pasal berlapis terhadap AR, berupa Pasal 2 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsidiair pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Serta pasal tambahan pasal 12 hurup i UU nomor 31 tahun 199 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi. Dikonfirmasi, Selasa (15/12/2020) Kajari Kepahiang, Ridwan Kadir, SH didampingi Kasi Pidsus Riky Musriza, MH mengatakan, AR selain merupakan pemilik lahan juga menjabat sebagai anggota Banggar tahun 2015 lalu. Dengan itupula dikenakan pasal berlapis berupa pasal tindak pidana benturan kepentingan dalam hal pengadaan lahan. "Selain memperkaya diri sendiri, AR juga adanya kepentingan ketika menjabat sebagai anggota Banggar terkait penganggaran untuk pembelian lahan. Untuk ancaman pasal yang kita terapkan kisaran 20 tahun penjara," kata Riky. Sebagai proses penegakan hukum lanjutan, penyidik akan kembali memanggil kedua tersangka untuk pemeriksaan. Pemeriksaan sebagai tersangka dilakukan dalam hal melengkapi berkas perkara untuk dilakukan P21 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepahiang. "Hari ini (Selasa, red) tersangka AR sudah kita periksa dan Jumat mendatang tersangka AS juga akan kita periksa. Kita berharap berkas keduanya bisa rampung di Desember ini," demikian Riky. Sebelumnya, penyidik Kejari Kepahiang menetapkan 2 tersangka dugaan Tipikor pengadaan lahan kantor camat di Desa Taba Sating Kecamatan Tebat Karai, Senin (14/12/2020). Keduanya, mantan Anggota DPRD Kabupaten Kepahiang AR sekaligus pemilik lahan dan AS, seorang ASN Pemkab Kepahiang selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Akibat perbuatan kedua tersangka negara dirugikan Rp 281.063.000 dari total pagu anggaran Rp 1,2 juta. Pewarta : Efra Antoni Editor     : Candra Hadinata 

Sumber: