Mantan Dewan dan ASN Kepahiang Ditetapkan Tersangka
RK ONLINE - Usai menjalani pemeriksaan, penyidik Kejari Kepahiang menetapkan AR mantan anggota DPRD Kepahiang dan AA ASN Pemkab Kepahiang Provinsi Bengkulu sebagai terangka, Senin (14/12/2020). Keduanya ditetap tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan lahan Kantor Camat Kecamatan Tebat Karai tahun 2015. Usai ditetapkan jadi tersangka, keduanya langsung di tahan di Mapolres Kepahiang untuk menjalani proses lebih lanjut. Dalam rilisnya Kajari Kepahiang Ridwan Kadir, SH didampingi Kasi Pidsus Riky Musriza, MH, Kasi Intel Arya Marsepa, SH mengatakan, dari tindakan dugaan Tipikor yang dilakukan keduanya negara di rugikan kisaran Rp 281 Juta. "Sekarang penahanan kedua tersangka kita titipkan ke Mapolres Kepahiang selama 20 hari ke depan," singkat Kajari. Pewarta : Efran Antoni Editor : Candra Hadinata
Sumber:
Terkini
Terpopuler
- 1 3 Provinsi Ini Buka Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2024, Apakah Termasuk Bengkulu?
- 2 Mantan Bandar Narkoba Besar Bengkulu, Kirmin Siin Divonis 5 Tahun 6 Bulan dan Denda Rp1 Miliar
- 3 Savero Adiel Khadafi Lubis: Mata Uang Rupiah Bergantung Pada Tren Global?
- 4 Pilkada 2024 Kabupaten Kepahiang Sedot Anggaran Daerah Hingga Rp30 Miliar
- 5 Dianggap Mengkebiri Kebebasan Pers, Ninik: RUU Penyiaran Bukan Upaya Perdana!