Rekaman Suara Pimpin Sumpah PNS Menangkan SAHE Dibenarkan Suara Oknum Kabid

Rekaman Suara Pimpin Sumpah PNS Menangkan SAHE Dibenarkan Suara Oknum Kabid

RK ONLINE - Senin (07/12/2020), sidang lanjutan perkara dugaan pelanggaran Terstruktur, Sistematis, Masif (TSM) oleh Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rejang Lebong Syamsul - Hendra (SAHE) kembali digelar. Agenda sidang mendengar keterangan Bawaslu Rejang Lebong sebagai pihak terkait. Komisioner Bawaslu Rejang Lebong yang hadir diantaranya Dodi Hendra Supiarso, Yuli Maria, dan Novri Iranas. Kuasa Hukum Susilawati - Ruswan selaku pelapor, Agustam Rachman, SH, MAPS menerangkan, yang diserahkan Bawaslu Rejang Lebong dalam sidang kemarin berupa keterangan tertulis 38 halaman dan 24 jenis bukti surat dengan Kode bukti LT.01 sampai LT.24. Kemudian, dari pihak pelapor Susilawati Ruswan, menyerahkan bukti dan dokumen bukti tambahan sebanyak 32 jenis (Berbentuk surat dan rekaman) dengan kode bukti P.1 sampai P. 32. "Sementara pihak terlapor Syamsul - Hendra tidak memasukkan bukti sama sekali," kata Agustam. Disampaikan, dalam keterangan Bawaslu Rejang Lebong menerangkan terkait rekaman suara yang diduga suara Deri Effendi memimpin sumpah para PNS untuk memenangkan SAHE sudah dilakukan pemeriksanaan terhadap 51 orang saksi. "Saksi benarkan suara di rekaman itu adalah suara Kabid yang memimpin sumpah PNS memenangkan SAHE. Kabid yang dimaksud Deri Effendi, ia Kabid Pembinaan SD Dikbud Rejang Lebong," paparnya. Dalam sidang kemarin terungkap, lanjut Agustam, dari pemeriksaan saksi - saksi oleh Bawaslu Rejang Lebong diketahui ada indikasi tindak pidana korupsi pasal 12 huruf e UU 31 tahun 1999 junto UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Karena ada perintah mengumpulkan uang Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta yang berasal dari kas sekolah untuk pemenangan SAHE. "Uang tersebut diduga akan dipakai mempengaruhi pemilih supaya memilih SAHE," terangnya. Sementara itu, Kuasa Hukum SAHE, Achmad Tarmizi Gumay, SH, MH mengatakan, terkait sidang dugaan rekaman dan pungutan uang yang dilaporkan Paslon Susilawati - Ruswan semuanya tidak benar. Baik itu soal rekaman suara yang diduga suara Kabid Pembinaan SD, Deri Effendi dan soal dugaan pungutan uang untuk menenangkan SAHE. "Silahkan hubungi yang bersangkutan, apakah dia mengakui atau tidak. Apa lagi persoalan ini sudah masuk keranah sidang, kami minta saksi dan bukti yang ada. Jangan hanya sekedar katanya tampa ada bukti yang kuat," kata Tarmizi. Laporan yang disampaikan tim kuasa hukum Paslon Susilawati - Ruswan, sambung Tarmizi, pihaknya menganggap hanya karangan cerita saja. Karena laporan yang disampaikan tersebut tidak ada kaitannya dengan Paslon SAHE. Lantaran dalam laporan dan persidangan kuasa hukum Susilawati - Ruswan tidak dapat menunjukan bukti, baik dalam bentuk surat maupun bukti saksi. "Seharusnya pihak kuasa hukum dalam berperkara harus bisa menguatkan bukti dan saksinya. Saksi yang disebut - sebut itu, persidangan hari ini yang disidangkan sangat berbeda dengan konteks awalnya. Dimana disebut salah satunya telah terjadi pelanggaran terstruktur, sistematik dan masip. Seharusnya mereka mendukung apa yang didalilkan di dalam persidangan," tegasnya. "Karena sudah masuk ke persidangan, kita meminta bukti dan saksi yang telah mereka laporkan. Seperti contoh, bukti yang kami minta seperti rapat di ruang Sekda, sampai saat ini belum bisa dibuktikan. Apakah ini ada perintah dari atas sampai ke bawah, mana bukti yang mereka sampaikan," sambung Tarmizi. Lebih lanjut Tarmizi mengatakan, laporan ini salah alamat. Karena menurut Tarmizi, calon SAHE ini adalah calon independen dan tidak ada kaitan dengan pemerintah. "Apakah dia mampu mempengaruhi pejabat tersebut. Kuasa hukum Paslon Susilawati - Ruswan seharusnya mempelajari terlebih dahulu kajian hukumnya. Karena setelah ini pasti ada implikasi hukum kedepannya, kami akan kaji laporan tersebut," demikian Tarmizi. Pewarta : Rahyadi Gultom Editor     : Candra Hadinata 

Sumber: