Diminta Damai dengan Uang, Tsk YA Nekat Tikam Korban Hingga Tewas
RK ONLINE - Bertempat di dalam lingkungan Mapolres Kepahiang Polda Bengkulu, Kamis (26/11/2020) Satreskrim Polres Kepahiang menggelar rekonstruksi perkara pembunuhan Mindri Hidayat (24), warga Kelurahan Tempel Rejo Kecamatan Curup Selatan Kabupaten Rejang Lebong (RL) dengan tersangka YA (33) warga Desa Suro Muncar Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang. Dari sini, tergambar jelas motif pelaku menghabisi nyawa korban hingga tewas. Ada 15 adegan diperagakan pelaku. Tergambar, peristiwa penikaman dipicu adanya indikasi permintaan sejumlah uang yang diduga dilakukan korban terhadap tersangka. Pada adegan ke 12, diketahui korban yang sudah menemukan tas berisikan Hp milik temannya. Di sini, korban diduga memaksa tersangka yang sebelumnya sudah mengakui mengambil tas milik temannya untuk berdamai. Namun, perdamaian yang dimaksud adalah perdamaian bersyarat. Yakni, Tsk harus menyerahkan uang kepada korban dan teman - temannya sebesar Rp 5 juta, agar pencurian tas yang dilakukan tersangka tidak sampai kepada pihak kepolisian. "Saat itu, setelah saya mengakui perbuatan saya, dia (Korban, red) menanyai saya mau damai apa tidak. Kalau mau damai, dia mengatakan saya harus menyediakan uang Rp 5 juta. Saya tidak punya," terang YA. Kejadian berlanjut, sebagaimana tergambar pada adegan ke 13. Di sini, dalam keadaan bingung karena sepeda motor Honda Beat miliknya sudah di tangan korban. Hingga kemudian, seketika dia berpikir nekat akan menghabisi nyawa korban. Menggunakan pisau, dia menikam perut sebelah kanan korban. Saat itu juga korban langsung terjatuh bersimbah darah sedangkan tersangka melarikan diri dari lokasi kejadian. "Tapi, mungkin karena memang sudah ketakutan dilaporkan dengan polisi, saya sampai tidak menyadari kalau saya sudah melakukan aksi penikaman terhadap korban. Karena saya baru sadar ketika pisau yang ada di pinggang saya sudah menancap dalam di tubuh sebelah kanan korban," demikian Tsk YA. Sementara itu, Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Suparman, SIK, MAP melalui Kasat Reskrim Iptu. Welliwanto Malau, SIK, MH menerangkan, rekonstruksi melibatkan 4 saksi, 2 diantaranya dilakukan oleh peran pengganti. Melalui rekonstruksi ini pula, aksi pembunuhan diketahui diduga kuat dipicu adanya indikasi pemerasan yang dilakukan korban terhadap tersangka. "Namun apapun alasannya, mengakhiri nyawa seseorang itu tetap pidana dan tersangka dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," singkat Welli. Baca berita terkait : Usai Membunuh, Tersangka Lari dan Bertahan di Hutan Tanpa Makan Pewarta : Hendika Andesta Editor : Candra Hadinata
Sumber: