Tim Paslon Faisal – Fatrol Lapor Bawaslu RI dan Kemendagri
RK ONLINE - Tim Paslon Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong, Faisal - Fatrol melaporkan dugaan pelanggaran ke Bawaslu RI dan Kemendagri. Ketua Tim Koalisi Pendukung Faisal dan Fatrol, Zulkarnain Toyib, Selasa (23/11/2020) menyampaikan, pihaknya mewakili partai koalisi pengusung pasangan Faisal - Fatrol melaporkan dugaan pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pada Pilkada serentak 2020 di Kabupaten Rejang Lebong. Penyalahgunaan wewenang tersebut, menurut Toyib melibatkan ASN untuk mendukung salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rejang Lebong. "Kita melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pemegang tapuk pimpinan pemerintah di Kabupaten Rejang Lebong saat ini. Adapun laporan kita, diantaranya mobil - mobil dinas dipasangkan brending nomor tiga dengan warna yang mencolok. Brending ini dalihnya merupakan program Covid-19. Padahal pandemi Covid ini sudah terjadi dari awal tahun. Kenapa harus program 3 M, ya kita menduga karena anaknya (Anak bupati, red) mencalon dan nomor urutnya 3. Nah hampir seluruh mobil dinas dipasangkan tulisan 3," kata Toyib. Selain itu, sambung Toyib, pihaknya juga melaporkan rekaman suara yang diduga merupakan suara dari salah seorang pejabat di Dinas Dikbud Rejang Lebong yang mendukung salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati. Kemudian melaporkan dugaan keterlibatan ASN dan honorer Dinas Damkar Rejang Lebong yang mengkampanyekan Paslon nomor urut 3. "Ada beberapa poin lainnya yang kita laporkan ke Bawaslu RI dan Kemendari. Kita menduga keterlibatan ASN dan honorer ini ditujukan kepada pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 3 SAHE. Laporan ini kita tembuskan juga ke Bawaslu kabupaten dan provinsi. Soal dugaan keterlibatan ASN, kita juga menyampaikan tembusan laporan ke BKD provinsi. Ya kita berharap ini diproses sebagaimana mestinya," tegas Toyib. Sementara itu, Kuasa Hukum SAHE, Achmad Tarmizi Gumai mengatakan, pihaknya mempersilahkan tim dari Faisal - Fatrol meyampaikan laporannya. "Kalau ada yang ganjil, silahkan saja kalau memang itu menyalahi aturan. Kami mempertanyakan, laporan yang ditujukan ke Kemendagri itu kaitan mereka apa?. Apa lagi laporan tersebut berhubungan dengan politik dan ada rekaman serta beberapa hal politik lainnya. Meskipun begitu, kami mempersilahkan (Melaporkan, red) karena itu adalah hak mereka sebagai warga negara," kata Tarmizi. "Kami sangat menghargai semua bentuk laporan yang dilakukan pasangan calon bupati dan wakil bupati yang ada di Rejang Lebong. Kami tidak berhak melarang yang ingin melapor. Tapi laporan dengan catatan sesuai dengan fakta dan prosudural. Kalau laporan tidak sesuai fakta dan prosedural, pasti ada konsekuensi yang akan kami lakukan kepada pihak yang melapor," sambung Tarmizi Misalnya saja lanjutnya, rekaman suara yang sempat viral. Itu bisa saja suara orang lain atau mungkin benar suaranya namun tujuannya ingin menjatuhkan pasangan calon bupati dan wakil bupati tertentu. "Inikan perlu pembuktian dan kajian yang jelas. Jangan campur adukkan persoalan politik dan hukum," demikian Tarmizi. Pewarta : Rahyadi Gultom Editor : Candra Hadinata
Sumber: