Sidang Ajudikasi Agusrin – Imron, Dalilnya Hingga 60 Halaman

Sidang Ajudikasi Agusrin – Imron, Dalilnya Hingga 60 Halaman

RK ONLINE - Sidang ajudikasi melalui mekanisme musyawarah terbuka dilaksanakan Bawaslu Provinsi Bengkulu secara daring, Kamis (08/10/2020). Sidang ini menghadirkan pihak penggugat selaku pemohon yaitu tim kuasa hukum Agusrin-Imron serta pihak KPU Provinsi Bengkulu selaku termohon. Di hari pertama sidang, Bawaslu Provinsi Bengkulu mendengarkan permohonan dari pemohon yang semuanya dimasukkan menjadi dalil yang jumlahnya sampai 60 halaman. "Khusus musyawarah terbuka, baik pihak pemohon maupun termohon bisa diwakili tim kuasa hukum," sampai Divisi Penyelesaian Sengketa Pilkada Bawaslu Provinsi Bengkulu, H. Ediansyah Hasan, SH, MH. Diterangkan Ediansyah, sidang sengketa kembali dilanjutkan dengan agenda pembuktian keabsahan surat yang disampaikan pemohon dan juga surat yang disampaikan oleh pihak termohon. "Setelah kita mendengarkan jawaban dari pihak termohon. Sesuai yang dijadwalkan maka besok (Jum'at) itu agenda sidang pembuktian keabsahan surat atau bukti. Setelah dilihat keabsahan, maka akan dilakukan pengesahan. Setelah itu baru akan dilanjukan demgan meminta keterangan saksi.Untuk keabsahan bukti ini semuanya akan diperiksa termasuk juga surat bebas serta surat remisi dari Lapas terkait pembebasan pak Agusrin," terang Ediansyah. Terpisah, Ketua Tim Advokasi Hukum Agusrin - Imron, Novran Harisa menyampaikan, pada intinya dari materi gugatan yang mereka sampaikan semuanya sudah ada yurisprudensinya dan klien mereka sudah tidak ada alasan lagi untuk tidak ditetapkan menjadi calon. "Kita itu kan sudah jelas, yurisprudensinya seperti yang di Lampung Selatan dan beberapa daerah lainnya. Kita minta Bawaslu memutuskan bahwa Agusrin-Imron ditetapkan menjadi calon," katanya. Sementara itu, Komisoner KPU Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto S.Ip M.Si mengatalan, pihaknya telah mendengarkan materi gugatan oleh pihak pemohon serta mereka menunjuk tim hukum guna menyiapkan jawaban selaku pihak termohon. "Tadi kita sudah melihat serta mendengar materi yang disampaikan dalam gugatan. Siapa tahu ada yang berubah dari yang disampaikan. Kita tunggu mereka menyampaikan dan kita jawab. Kebetulan diskusi sangat panjang bahkan hingga subuh melewati batas jam kerja KPU guna mempersiapkan jawaban bersama pengacara dan jaksa pengacara negara, kejaksaan tinggi," paparnya. Eko menambahkan, semua yang diajukan oleh pemohon akan dijawab poin per poin. Ada beberapa poin yang sudah jadi isu saat ini, misalnya pengertian status hukum bebas murni setelah lima tahun pernah jadi terpidana. "Semuanya kita jawab dengan rinci dengan dalil-dalil dasar-dasar hukum yang ada, baik itu Peraturan KPU maupun dengan aturan perundang-undangan," demikian Eko. Pewarta : Febri Yulian  Editor     : Candra Hadinata 

Sumber: