Jadi KPPS Tidak Boleh Jantungan

Jadi KPPS Tidak Boleh Jantungan

RK ONLINE - Ada yang berbeda dalam syarat perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pilkada serentak 2020. Apa ? yaitu syarat tidak memiliki penyakit penyerta (Komordibitas) seperti, diabetes, hipertensi, asma, jantung kanker dan lainnya. Divisi Sosialisasi Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Lebong, Effan Lavendes, A.Md mengatakan, penyertaan syarat tersebut dilakukan karena Pilkada yang dilaksanakan ditengah pandemi Covid-19. Orang dengan penyakit-Penyakit tersebut dinilai lebih rentan keselamatannya jika terjangkit Covid-19. "Selain itu, juga dilakukan pembatasan usia. Minimal 20 tahun dan maksimal 50 tahun," kata Effan, Selasa (06/10/2020). Apalagi, lanjut Effan, pada pelaksanaan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 lalu banyak ditemukan kasus petugas KPPS yang meninggal akibat kelelahan. Dengan syarat ini diharapkan bisa menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. "Jadi untuk megantisipasi KPPS yang gugur karena faktor kelelahan seperti pada Pileg 2019 lalu ditambah lagi dengan persoalan Covid-19," tambah Effan. Dalam hal ini, KPU Kabupaten Lebong akan melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Lebong. Intinya meminta Dinkes untuk menggeratiskan biaya pemeriksaan kesehatan calon anggota KPPS. "Kecuali untuk biaya rapid tes KPPS. Nanti ada teknisnya tersendiri," demikian Effan. Diketahui, dalam pemungutan suara Pilkada serentak 9 Desember 2020 mendatang, KPU Kabupaten akan merekrut 1.554 KPPS yang akan bertugas di 222 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Setiap TPS akan direkrut 7 orang petugas KPPS. Jumlah itu diluar anggota Linmas. Pewarta : Eko Hatmono Editor     : Candra Hadinata 

Sumber:

Jadi KPPS Tidak Boleh Jantungan

Terkini

Terpopuler

Pilihan