Peredaran Tuak, Komix, Samcodin dan Aibon Diawasi Ketat
RK ONLINE - Pada Raperda tentang pengendalian minuman tradisional beralkohol tuak, akan mengatur secara ketat peredarannya di masyarakat. Dalam Raperda inisiasi dewan di atas pula menerapkan aturan yang sama terhadap peredaran zat adiktif lain, seperti lem aibon, komix dan samcodin. Anggota Bapemperda DPRD Kepahiang Kabupaten Kepahiang, Hariyanto, S.Kom, MM, Selasa (06/10/2020) menjelaskan, pihaknya telah melakukan rapat bersama dengan Satpol PP Kabupaten Kepahiang dalam pembahasan Raperda. "Rencanya pengendalian minuman tradisional beralkohol seperti tuak ini bisa diatur peredarannya, kemudian mengatur juga peredaran samcodin, komix dan lem aibon," ujar Hariyanto. Dalam pembahasannya nanti, pihaknya akan mencari dasar hukum akan Perda yang diterlurkan nanti benar-benar efektif. "Kami akan mencari sumber hukumnya, agar tidak dijual bebas dan disalahgunakan. Kami juga akan berkoordinasi dengan BPOM terkait hal ini," jelas Hariyanto. Pewarta : Reka Fitriani Editor : Candra Hadinata
Sumber: