Edi – Ice Kembali Masukkan Berkas Gugatan ke Bawaslu Kepahiang

Edi – Ice Kembali Masukkan Berkas Gugatan ke Bawaslu Kepahiang

RK ONLINE - Perjuangan pasangan Edi Sunandar - Ice Rakizah meramaikan Pemilu Kada di Kabupaten Kepahiang belum juga berakhir. Terkini, Senin (28/09/2020) keduanya kembali melayangkan gugatan sengketa kepada Bawaslu Kabupaten Kepahiang. Pantauan RK di lokasi, permohonan gugatan sengketa disampaikan kuasa hukumnya Khairunnisyah, SH tepat pukul 16.30 WIB. Disambut jajaran Divisi Hukum Penindakan Pelanggatan dan Sengketa (HPPS) Bawaslu, proses penyerahan permohonan sengketa berlangsung hingga pukul 17.30 WIB. Secara garis besar yang disengketakan pasangan ini adalah putusan KPU Kabupaten Kepahiang. "Iya memang ada dan saya sudah terima laporannya dari jajaran kami," terang Ketua Bawaslu Kabupaten Kepahiang Rusman Sudarsono, SE. Dirinya juga belum mengetahuinya secara detil materi gugatan yang dilayangkan. "Permohonannya juga baru masuk sore ini (kemarin red). Materinya saya masih harus mempelajarinya terlebih dahulu," jelas Rusman. Begitu juga dengan prosesnya, pihaknya masih harus melakukan verifikasi terhadap syarat formil dan materilnya. Setelah itu diteruskan dengan proses pengkajian. Kemudian Jika memang nantinya bisa diproses, dia memastikan kalau permohonan sengketa ini akan diregistrasikan. "Sekarang baru pengajuan permohonan dan itu belum diregistrasi. Sebab ada tahapan yang harus dijalani. Nanti kalau bisa diproses baru teregistrasi. Tapi kalau tidak, tentu akan dikembalikan kepada pemohon," demikian Rusman. Pewarta : Hendika Andesta  Editor     : Candra Hadinata 

Sumber: