KPU Provinsi Bengkulu Pastikan Warga Positif Covid-19 Tetap Bisa Memilih

KPU Provinsi Bengkulu Pastikan Warga Positif Covid-19 Tetap Bisa Memilih

RK ONLINE - Bagi masyarakat Provinsi Bengkulu yang dinyatakan positif terpapar Covid-19 tidak perlu khawatir kehilangan hak memilihnya pada Pilkada serentak 2020, baik itu pemilihan gubernur dan wakil gubernur maupun pemilihan bupati dan wakil bupati. Karena masyarakat yang positif Covid-19 dipastikan tetap bisa menggunakan hak pilihnya sebagaimana mestinya. Ini disampaikan Komisioner KPU Provinsi Bengkulu Divisi Hukum, Eko Sugianto, SP, M.Si. Dijelaskannya, pada prinsipnya pemilih yang sudah masuk di Daftar Pemilih Tetap (DPT) wajib bisa menggunakan hak pilihnya. "Pemilih yang sudah masuk DPT itu wajib harus bisa menggunakan hak pilihnya. Tanpa terkecuali masyarakat yang dinyatakan positif terpapar Covid-19," kata Eko Sugianto, Senin (28/09/2020). Untuk itu, lanjut Eko, nanti pada saat hari H pencoblosan petugas KPPS menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap akan mendatangi pemilih positif Covid-19. "Petugas kita yang dilengkapi dengan APD akan mendatangi pemilih positif Covud-19 di tempat isolasi. Karena tidak mungkin membawa yang bersangkutan ke TPS karena berpotensi terjadi penularan. Dalam mengakomodir hak memilih masyarakat positif Covid-19, akan akan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat," sampai Eko Sugianto. Pada prinsipnya, tambah Eko Sugianto, sesuai peraturan hak pilih masyarakat positif Covid-19 tidak boleh diwakilkan oleh siapapun. "Terkecuali jika memang ada kesepakatan, komitmen atau dalam keadaan yang bersangkutan tidak mampu menggunakan hak pilihnya. Inilah makna asas pemilihan langsung, selama yang bersangkutan masih bisa maka tidak boleh diwakilkan," terang Eko Sugianto. Sementara itu, Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Zainal, S.Sos, M.Si mengingatkan penyelenggara dalam mengakomodir hak memilik masyarakat positif Covid-19 harus benar-benar ikut protokol kesehatan. Sehingga terjadi penularan atau klaster Pilkada kedepannya. "Mengenai hak dipilih dan hak memilih, itu memang sudah diatur dalam undang-undang. Tapi karena saat ini dalam masa pandemi, maka penyelenggara haru memperhatikan protokol kesehatan. Dalam artian, hak memilih terakomodir tapi penyebaran Covid-19 jangan sampai terjadi," demikian Zainal. Pewarta : Febri Yulian  Editor     : Candra Hadinata 

Sumber: