Sanksi 2 Oknum Camat, Pemkab Kepahiang Tunggu Rekomendasi KASN
RK ONLINE - Denngan dugaan melanggar netralitas ASN sesuai rekomendasi Bawaslu yang kemudian diteruskan dengan melayangkan surat pada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), hingga berita ini diturunkan Pemkab Kepahiang belum bersikap terhadap 2 oknum camat. Dikonfirmasi, Kamis (10/09/2020) Asisten I Setkab Kepahiang Burlian, SE menyampaikan, pihaknya belum bisa mengambil sikap karena rekomendasi dari KASN belum diterima. "Kita tunggu saja surat dari KASN. Barulah nantinya mengambil kebijakan sanksi apa sesuai dengan rekomendasi KASN," kata Burlian. Dari sini lanjut Burlian, sebagai landasan hukum Pemkab dapat menerapkan sanksi yang akan diberikan. "Kalau untuk sekarang saya belum bisa menjelaskan apapun, karena rekomendasi KASN belum masuk dengan kita dan kita tunggu saja nantinya," demikian Burlian. Diketahui, 2 oknum camat di Kecamatan Ujan Mas dan Bermani Ilir sudah diproses Bawaslu Kepahiang dengan dugaan pelanggaran netralitas ASN. Bawaslu Kabupaten Kepahiang kemudian, menindaklanjutinya dengan menyampaikan rekomendasi kepada KASN dengan tembusan Bawaslu Provinsi Bengkulu dan Bawaslu RI. Pewarta : Efran Antoni Editor : Candra Hadinata
Sumber:
- Share: /*anymind */?> /*props */?> /*Google Ads */?> /*amp advenative */?>
- 1 Ini Rincian Jumlah Soal Tes SKD CPNS 2024 dan Ketentuan Syarat Passing Grade
- 2 Simak dan Catat, Ini Cara Cetak Kartu Peserta Ujian SKD CPNS 2024
- 3 Dampak Mati Lampu, Masyarakat Kepahiang Ngeluh Jaringan Internet Susah!
- 4 Sudah 2 Hari Menghilang, Warga Kelurahan Pensiunan Tak Kunjung Pulang
- 5 Terekam CCTv, Warga Kepahiang Kehilangan Uang Diduga Ulah Makhluk Halus!
- 1 Ini Rincian Jumlah Soal Tes SKD CPNS 2024 dan Ketentuan Syarat Passing Grade
- 2 Simak dan Catat, Ini Cara Cetak Kartu Peserta Ujian SKD CPNS 2024
- 3 Dampak Mati Lampu, Masyarakat Kepahiang Ngeluh Jaringan Internet Susah!
- 4 Sudah 2 Hari Menghilang, Warga Kelurahan Pensiunan Tak Kunjung Pulang
- 5 Terekam CCTv, Warga Kepahiang Kehilangan Uang Diduga Ulah Makhluk Halus!