BPJS Ketenagakerjaan Temukan Data Penerima Subsidi Upah Tak Masuk Kriteria

BPJS Ketenagakerjaan Temukan Data Penerima Subsidi Upah Tak Masuk Kriteria

RK ONLINE - Hasil validasi data dan nomor rekening yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsotek), ditemukan pekerja terdaftar namun tidak memenuhi kriteria sesuai dengan Permenaker 14 Tahun 2020. Ini disampaikan KCP BP Jamsostek Rejang Lebong Aziz Muslim ketika dikonfirmasi, Rabu (09/09/2020). Diungkapkan, BP Jamsostek pusat total sebanyak 1,77 juta data dan nomor rekening. "Kita belum mengetahui, apakah ada penerima di Kabupaten Kepahiang atau tidak," sampai Aziz. Kriteria yang dimaksud, pekerja terdaftar setelah Juni 2020 lalu dan mendapatkan bantuan program lainnya seperti Kartu Prakerja. Sejauh ini, Kemenkeu telah melakukan transfer kepada 9 juta nomor rekening di seluruh Indonesia termasuk Kabupaten Kepahiang. "Hari ini (Kemarin, red) BP Jamsostek pusat kembali menyerahkan data sebanyak 3,5 juta rekening kepada Kementerian Tenaga Kerja, hingga sekarang total BP Jamsostek telah menyerahkan data sebanyak 9 juta. Secara berkala data akan terus disampaikan ke Kementerian tenaga Kerja hingga 15,7 juta data," jelas Aziz. Pewarta : Efran Antoni Editor    : Candra Hadinata 

Sumber: