Tim Pengawas Orang Asing di Kepahiang Dikukuhkan, Apa Tugasnya?

Tim Pengawas Orang Asing di Kepahiang Dikukuhkan, Apa Tugasnya?

RK ONLINE - Kabupaten Kepahiang mengukuhkan 36 anggota Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora), Senin (06/07/2020), di hotel Shandika. Dalam kesempatan ini, Kepala Kantor Imigrasi Bengkulu Samsu Rizal berkesempatan langsung melakukan pengukuhan. Timpora Kabupaten Kepahiang terdiri dari unsur kepolisian, kecamatan serta OPD di lingkungan Pemkab Kepahiang. Lantas, apa kerjanya Timpora?. Saat diwawancarai, Samsu menyampaikan Timpora dibentuk untuk melakukan pengawasan masuk keluarnya WNA di Kabupaten Kepahiang. Dengan keterbatasan personel, pihaknya tentu tak bisa maksimal melakukan pengawasan di daerah. "Setelah kita kukuhkan, Timpora Kabupaten Kepahiang mulai bekerja," kata Samsu usai pengukuhan tim pengawas orang asing yang dihadiri juga oleh Bupati Kepahiang, Dr. Ir. Hidayatullah Sjahid, MM. IPU.  Timpora lanjutnya, tak sekedar mengawasi WNA saja. Termasuk melakukan, tukar menukar informasi dengan jajarannya. "Kalau hanya mengandalkan kita sendiri pengawasan tidak mungkin dilakukan. Semoga saja melalui tim nantinya informasi di Kabupaten Kepahiang bisa diterima apapun itu jenisnya," sampai Samsu. Pewarta : Efran Antoni Editor     : Candra Hadinata   

Sumber: