Sebelum Mulai Bertugas, 351 PPS Kepahiang Dirapid Test
RK ONLINE - Jelang pelaksanaan verifikasi faktual terhadap dukungan bakal Paslon Perseorangan, seluruh PPS se-Kabupaten Kephiang akan menjalani rapid test. Ini dilakukan guna mengetahui PPS bebas dari Covid-19. Pelaksaan rapid test terhadap seluruh PPS akan dilaksanakan selama 2 hari yakni Jum'at (26/6/2020) dan Sabtu (27/6/2020) di 2 lokasi sekretariat KPU Kabupaten Kepahiang. Ketua KPU Kepahiang Mirzan Pranoto Hidayat, S.Sos, Kamis (25/06/2020) mengatakan, pelaksanaan rapid test dilaksanakan sesuai dengan instruksi KPU RI dan koordinasi dengan gugus tugas. "Instruksi KPU RI kita tindaklanjuti dengan Rakor bersama Gugus Tugas tadi dan alhamdulillah seluruh PPS bisa dilakukan rapid test. Tujuannya untuk memastikan seluruh PPS sehat, sehingga tidak ada kendala dalam verifikasi faktual," kata Mirzan Untuk menghindari kerumunan dan mentaati protokol kesehatan rapid test akan dibagi dalam 2 sesi, pagi dan siang serta di 2 lokasi berbeda. "Selama 2 hari kita bagi 2 gelombang, supaya terhindar dari kerumuman anggota PPS," pungkas Mirzan. Pewarta : Efran Antoni Editot : Candra Hadinata
Sumber:
- Share: /*anymind */?> /*props */?> /*Google Ads */?> /*amp advenative */?>
- 1 TERUNGKAP! Ternyata Ini Alasan Perangkat Desa di Kecamatan Ujan Mas Ramai-Ramai Mengundurkan Diri
- 2 Utamakan Sinergi Bersama Awak Media Jajaran PWI Kepahiang, Kapolres Kepahiang: Kita Komunikasikan!
- 3 DPRD Kepahiang Bentuk Tiga Pansus, Kebut Pembahasan Raperda Masa Sidang I
- 4 Musibah Kebakaran Terjadi Lagi di Kepahiang, Korban Merugi Jutaan Rupiah!
- 5 Dinas PMD Kepahiang Sebut Perangkat Desa Tidak Bisa Serta Merta Mengundurkan Diri!
- 1 TERUNGKAP! Ternyata Ini Alasan Perangkat Desa di Kecamatan Ujan Mas Ramai-Ramai Mengundurkan Diri
- 2 Utamakan Sinergi Bersama Awak Media Jajaran PWI Kepahiang, Kapolres Kepahiang: Kita Komunikasikan!
- 3 DPRD Kepahiang Bentuk Tiga Pansus, Kebut Pembahasan Raperda Masa Sidang I
- 4 Musibah Kebakaran Terjadi Lagi di Kepahiang, Korban Merugi Jutaan Rupiah!
- 5 Dinas PMD Kepahiang Sebut Perangkat Desa Tidak Bisa Serta Merta Mengundurkan Diri!