Sudah Rp 151,8 Miliar Anggaran Covid-19 di Provinsi Bengkulu Terserap

Sudah Rp 151,8 Miliar Anggaran Covid-19 di Provinsi Bengkulu Terserap

RK ONLINE - Anggaran penanganan Covid-19 yang direalisasikan pada refocusing anggaran dari 9 kabupaten, 1 kota serta provinsi di Provinsi Bengkulu mencapai Rp 556,999 miliar. Dari total anggaran tersebut, sudah Rp 151,815 miliar yang terserap. Seperti dikatakan Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bengkulu, Iskandar Novianto, Rabu (24/06/2020). Menurut Iskandar, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pengawasan dana penanganan Covid-19. Dimana dana tersebut terbagi menjadi tiga sub fokus pemerintah. Diantaranya untuk Jaminan Sosial total nilai Rp 136.665 miliar yang sudah terserap Rp 59.917 miliar atau 43 persen. Lalu anggaran kesehatan Rp 373.099 miliar baru terserap Rp 73.979 miliar atau 19 persen. Kemudian pemulihan ekonomi sebanyak Rp 47.222 miliar baru terserap Rp 17.918 miliar atau 37 persen. "Kita menggarisbawahi bahwa pemanfaatan anggaran dari 11 pemerintahan di Provinsi Bengkulu, bisa terindikasi berhasil apabila daerah memiliki peta anggaran pemanfaatannya. Karena anggaran besar dan cepat penyalurannya belum tentu baik. Sebaliknya anggaran kecil dan lambat serapannya juga belum tentu buruk. Karena itu didasari atas kebutuhan penangannya. Apalagi dalam hal ini, berbeda-beda antara satu zona dengan zona yang lain. Ada zona merah dan zona hijaunya," kata Iskandar. Iskandar mengingatkan agar pemerintah daerah benar-benar tepat sasaran dalam penggunaan anggaran Covid-19. Apabila dalam pengawasannya terdapat indikasi teledor, BPKP meminta agar ada tindaklanjut dari kewenangan pemerintah daerah untuk segera membereskannya. "Tata kelolanya harus baik, sasarannya pun harus tepat, prosedurnya harus sederhana dan tidak berbelit-belit. Bagi yang masih ada indikasi teledor, segera benahi. Jangan sampai saat diaudit nanti terdapat temuan yang justru buat kerjaan baru bagi kita,” singkatnya. Pewarta : Febri Yulian  Editor     : Candra Hadinata 

Sumber: