34 PAI Non PNS Kemenag Kepahiang Akhirnya Terima SK

34 PAI Non PNS Kemenag Kepahiang Akhirnya Terima SK

RK ONLINE - Penantian lama sejak dinyatakan lulus seleksi akhir tahun lalu, akhirnya 34 Penyuluh Agama Islam (PAI) non PNS Kemenag Kabupaten Kepahiang menerima Surat Keputusan (SK), Kamis (18/06/2020). Mereka yang memiliki SK mempunyai masa bakti dari 2020 hingga 2024. Kakan Kemenag Kabupaten Kepahiang, Drs. H Herman Yatim, MM menyampaikan, PAI akan bertugas di kecamatan sesuai SK penempatan masing-masing dan bekerjasama dengan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan serta PAI fungsional. "KUA memberi pembagian tugas kepada masing-masing PAI non PNS, sehingga program-program PAI non PNS bisa segera dilaksanakan," sampai Herman. Dijelaskan, PAI non PNS akan menjalani evaluasi kinerja. Artinya, tidak menutup kemungkinan SK diputus di tengah jalan, jika yang bersangkutan bekerja tak sesuai harapan. "Kemenag berhak meninjau kembali kinerja PAI. Oleh karena itu, mari kita melaksanakan tugas sesuai dengan tupoksi masing-masing dan selalu menjaga nama baik dan marwah Kementerian Agama. Tingkatkan dakwah dan penyuluhan di tengah masyarakat," sampai Herman. PAI non PNS yang bertugas diharapkan memberi penyuluhan kepada masyarakat, tentang moderasasi agama. "Sebagai penyuluh harus membuat laporan kegiatan kepenyuluhan setiap bulan, sesuai program dan juknis yang ada. Penyuluh juga mestyi meningkatkan pengetahuan, peningkatan wawasan serta pengembangan diri dengan mengikuti berbagai kegiatan seperti diklat diklat," tutup Herman. Pewarta : Reka Fitriani Editor     : Candra Hadinata 

Sumber: