Masyarakat Kepahiang Sudah Bisa Rekam KTP-el, Ini Jadwalnya
RK ONLINE - hampir tiga bulan menutup pelayanan administrasi kependudukan secara tatap muka, mulai Senin (15/06/2020) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mulai mengaktifkan kembali layanan tersebut. Karena itu, layanan perekaman KTP-el bisa dilakukan masyarakat Kabupaten Kepahiang. Kepala Dinas Dukcapil Kepahiang Ir. Nyayu Elia Hasanah, M.Si, Minggu (14/06/2020) menjelaskan, perekaman KTP-el dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan. Pelaksanannya pun, dilakukan di luar gedung Dinas Dukcapil. "Tepatnya di teras depan, sehingga dipastikan jarak antara petugas dan masyarakat yang melakukan perekaman cukup jauh. Kemudian, layanan tidak dibuka setiap hari sesuai jadwal, setiap dilaksanakan jadwalnya pukul 08.00 WIB -12:00 WIB saja," jelas Ana sapaannya. Saat ini masyarakat Kabupaten Kepahiang belum memiliki KTP elektronik di Kabupaten Kepahiang mencapai 9.720 orang. "Bagi yang tidak menerapkan protokol kesehatan, tidak akan dilayani petugas. Setiap pemohon wajib menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan sebelum mengikuti tahapan perekaman KTP-el," singkat Ana. Pewarta : Reka Fitriani Editor : Candra Hadinata
Sumber:
- Share: /*anymind */?> /*props */?> /*Google Ads */?> /*amp advenative */?>
- 1 Raih 16 Medali, Kontingen Popda 2024 Asal Kabupaten Kepahiang Sukses Bawa Pulang Gelar Juara, Ini Daftarnya!
- 2 3 Provinsi Ini Buka Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2024, Apakah Termasuk Bengkulu?
- 3 Savero Adiel Khadafi Lubis: Mata Uang Rupiah Bergantung Pada Tren Global?
- 4 Struktur Keanggotaan Pansus 3 Raperda Inisiatif Dibentuk, Ini Daftarnya!
- 5 Dianggap Mengkebiri Kebebasan Pers, Ninik: RUU Penyiaran Bukan Upaya Perdana!
- 1 Raih 16 Medali, Kontingen Popda 2024 Asal Kabupaten Kepahiang Sukses Bawa Pulang Gelar Juara, Ini Daftarnya!
- 2 3 Provinsi Ini Buka Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2024, Apakah Termasuk Bengkulu?
- 3 Savero Adiel Khadafi Lubis: Mata Uang Rupiah Bergantung Pada Tren Global?
- 4 Struktur Keanggotaan Pansus 3 Raperda Inisiatif Dibentuk, Ini Daftarnya!
- 5 Dianggap Mengkebiri Kebebasan Pers, Ninik: RUU Penyiaran Bukan Upaya Perdana!