Proses Cerai 4 ASN Terkendala Covid-19

Proses Cerai 4 ASN Terkendala Covid-19

RK ONLINE - Proses mediasi yang harus dilalui setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengajukan perceraian, saat ini tidak dapat dilaksanakan. Alasannya lantaran anggaran untuk mediasi dialihkan untuk Covid-19. Kepala Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong, Zulkarnain Harahap, Rabu (10/06/2020) mengungkapkan, bukan hanya kegiatan mediasi proses perceraian ASN yang tidak bisa dilaksanakan saat ini. Namun, hampir seluruh kegiatan yang ada di Inspektorat Rejang Lebong tidak dapat dijalankan seperti tahun-tahun sebelumnya. "Ada 4 ASN Rejang Lebong yang mengajukan perceraian. Sampai sekarang belum dapat kita proses mediasi. Keterbatasan anggaran menjadi penyebabnya," kata Zulkarnain. Dikatakannya juga, pihaknya saat ini tidak dapat melakukan survey rutin ke desa dan kecamatan. Penyebabnya sama yakni anggarannya tidak ada. Baca Juga : Komisi I Akan Panggil Direktur RSUD dan Kapus Bangun Jaya "Banyak kegiatan rutin lainnya yang tidak bisa kita kerjakan. Sebab anggaran kegiatan kita dialihkan untuk kebutuhan percepatan penanganan Covid-19. Sekarang ini kami di Inspektorat Rejang Lebong, hanya bisa melaksanakan kegiatan rutin biasa saja yang memang tidak ada anggarannya," papar Zulkarnain. Menurut Zulkarnain, saat ini pihaknya hanya memiliki anggaran untuk bayar listrik, air dan gaji honor. "Makanya kita juga belum bisa melaksanakan pemeriksan berkas. Baik itu berupa kegiatan adminstrasi atau pun itu kegiatan yang bersipat pemeriksaan rutin. Kita pun masih melakukan sistem piket dalam bekerja. Kita sangat berharap new normal nanti semua kegiatan dapat berjalan seperti biasa lagi. Sehingga kegiatan yang sempat tertunda dapat diselesaikan," demikian Zulkarnain. Pewarta : Riyadi Gultom Editor     : Candra Hadinata 

Sumber:

Proses Cerai 4 ASN Terkendala Covid-19

Terkini

Terpopuler

Pilihan