Pansus Covid-19 Batal, Pengawasan Hanya RDP Saja

Pansus Covid-19 Batal, Pengawasan Hanya RDP Saja

RK ONLINE - Rencana awal DPRD Kabupaten Kepahiang membentuk Panitia Khusus (Pansus) pengawasan anggaran Covid-19 akhirnya batal. Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kepahiang, Andrian Defandra, M.Si, Kamis (04/06/2020) menjelaskan, putusan akhir yang disetujui pengawasan penggunaan anggaran Covid-19 dilakukan dewan sebatas Rapat Dengar Pendapat (RDP) saja. Tanpa Pansus, dia meyakinkan pengawasan anggaran dari APBD TA 2020 total mencapai Rp 38 miliar tetap dilakukan. Baca Juga : DPRD Sampaikan 2 Raperda Inisiatif "Pansus memang batal dibentuk, akan tetapi dewan tetap melakukan pembahasan dan pengawasan terhadap anggaran penanganan dan pencegahan Covid-19 dengan RDP," jelas Andrian. Dikatakan, dalam waktu dekat dewan akan menggelar hearing rapat dengar pendapat dengan Sekkab dan OPD terkait dalam penanganan Covid-19. "Anggaran harus sesuai dengan kebutuhan di lapangan dan pemanfaatannya harus optimal, sesuai target-target yang sudah dicanangkan, baik untuk kesehatan, pendidikan, dampak sosial ekonomi maupun teknis. Harus benar-benar dialokasikan sesuai kebutuhan riil di lapangan," jelas Andrian. Guna penanganan Covid-19, Pemkab diizinkan melakukan perubahan anggaran dalam APBD TA 2020 sesuai amanah, Perppu nomor 1 tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19. Melalui amanah regulasi Perppu dan Permen, Pemkab dapat merevisi anggaran tanpa harus melalui persetujuan DPRD. "Sejauh ini DPRD hanya mendapat pemberitahuan tentang perubahan-perubahan anggaran penanganan Covid-19, sejauh mana serapan anggaran dan azas manfaatnya akan dibahas saat RDP nanti," tutup Andrian. Pewarta : Reka Fitriani Editor     : Candra hadinata 

Sumber: