Penagihan Tunggakan Dana Bergulir 2008 Ditunda

Penagihan Tunggakan Dana Bergulir 2008 Ditunda

RK ONLINE - Dengan pertimbangan pandemi Covid-19 yang belum berakhir dan masih diterapkannya upaya social dan physical distancing. Sebagai upaya menekan penyebaran virus tersebut. Maka penagihan tunggakan dana bergulir tahun 2008 yang rencananya dilaksanakan tahun 2020 ini terpaksa ditunda. Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kepahiang, H. Husni Thamrin, SE, Kamis (04/06/2020) menyampaikan, ditundanya penagihan juga mempertimbangkan lemahnya ekonomi masyarakat saat ini. "Masyarakat merupakan yang paling terdampak pandemi virus ini. Jadi kami pastikan penagihan tunggakan dana bergulir tahun 2008 ditunda. Untuk SKK yang kita minta bantuan dari Datun Kejaksaan Negeri khusus dana bergulir tahun ini ditunda dulu," jelas Husni. Baca Juga : Anggaran Dipangkas, 2 Kegiatan Korpri Kepahiang Batal Dilaksanakan Dia juga menjelaskan, tunggakan dana bergulir sejak tahun 2006-2010 senilai Rp 1,2 miliar saat ini yang belum dikembalikan ke kas daerah Rp 510 juta. Selama dua tahun berturut menggandeng Kejari berhasil mengembalikan puluhan juta ke kas daerah. "Tunggakan dana bergulir itu memang banyak terjadi pada tahun 2008, kita data ada puluhan koperasi dan UKM yang belum mengembalikan dana bergulir," paparnya. Rata-rata pinjaman koperasi maupun UKM yang meminjam dana bergulir dialokasikan dari APBD TA 2006-2010, terang Husni sebesar Rp 1 juta sampai dengan Rp 10 juta. "Nilai pinjamannya relatif kecil, hanya ada beberapa koperasi maupun UKM meminjam Rp 10 juta. Alamat dan keberadaan koperasi serta UKM dapat diketahui. Karena pada waktu itu panyaluran bantuan dana bergulir ini disalurkan lewat salah satu bank," demikian Husni. Pewarta : Reka Fitriani Editor     : Candra Hadinata 

Sumber: