KPU Kepahiang Jadwalkan Rapid Test PPK dan PPS

KPU Kepahiang Jadwalkan Rapid Test PPK dan PPS

RK ONLINE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang telah menjadwalkan rapid test seluruh anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Ini dilakukan guna memastikan PPK dan PPS bebas dari paparan Covid-19. Dalam waktu dekat, surat permintaan kepada Dinkes akan dilayangkan. Komisioner KPU Kepahiang Supran Efendi, S.Sos. I, M.Pd, Senin (01/06/2020) mengatakan, permintaan rapid test seiring akan dimulainya tahapan Pilkada mulai 15 Juni mendatang. "Penyelenggara Pilkada, tetap mematuhi protokol kesehatan," kata Supran. Usai dinonaktifkan karena pandemi Covid-19, PPK dan PPS kembali melanjutkan sejumlah pekerjaan yang sempat tertunda. Seperti, verifikasi syarat dukungan Paslon perseorangan, pembentukan PPDP dan proses pemuktahiran dan penyusunan daftar pemilih. Baca Juga : Catatan Harian Jurnalis yang Positif Covid-19 Selama Dikarantina (Bagian Kelima) "Semoga saja aturan teknis tahapan sudah kita terima dalam minggu ini, sehingga ketika 15 Juni mendatang seluruh tahapan sudah mulai jalan," sampai Supran. Disampaikan, mentaati instruksi KPU RI menjalankan tahapan Pilkada dengan protokol kesehatan, nantinya semua sekretariat baik PPK dan PPS wajib menyediakan cuci tangan serta ketika bekerja mengenakan Alat Pelindung Diri (APD). "Seluruh penyelenggara Pilkada, harus memathui protokol kesehatan yang telah dianjurkan pemerintah," demikian Supran. Pewarta : Efran Antoni Editor     : Candra Hadinata  

Sumber: