KSPSI Ingatkan Perusahaan Tetap Bayar THR Karyawan

KSPSI Ingatkan Perusahaan Tetap Bayar THR Karyawan

RK ONLINE - Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Kepahiang, Edwar Samsi, S.Ip MM, Senin (04/05/2020) menegaskan, pihaknya mendorong perusahaan khususnya yang berdomisilidi Kabupaten Kepahiang dan umumnya di Provinsi Bengkulu segera membayar Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan. "Karena pandemi Covid-19 bukan alasan untuk telat bayar THR. Kita minta Covid-19 jangan menjadi dalih, sebab THR tetap harus dibayar. Ya paling tidak 2 minggu sebelum lebaran," kata Edwar. Edwar yang juga sebagai Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Bengkulu ini menegaskan, tidak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak segera membayar THR karyawan. Lantaran, ini diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003. "Jadi kewajiban untuk membayar THR yang sudah menjadi hak karyawan kecuali perusahaannya pailit. Ya jangan ditambah lagi penderitaan karyawan dengan tidak dibayar THR," ujar Edwar Samsi. Baca Juga : KSPSI Ingatkan Pemkab Perhatikan Pekerja "Kalau ada karyawan yang tidak dibayar THR-nya, kita siap bantu memfasilitasinya. Perusahaan kalau tidak bayar THR, itu merupakan bentuk pelanggaran terhadap undang-undang dan sanksinya berat. Khususnya untuk semua perusahaan yang masih beroperasi. tolong lah segera dan tidak ada alasan tidak bayar (THR)," sambung Edwar. Dilain sisi, Edwar memaparkan, ditengah pandemi Covid-19 ini kebutuhan sehari-hari tidak ada perubahan secara signifikan dibandingkan sebelum pandemi. Sehingga pengeluaran nyaris sama disaat sebelum pandemi Covid-19. "Makan tetap makan walaupun bekerja dari rumah. Bedanya itu hanya dibiaya transportasi saja. Apalagi sekarang bulan puasa, sudah pasti pengeluaran lebih besar dari bulan-bulan lainnya. Meskipun lagi pandemi Covid-19, pengeluaran di bulan ramadhan ya tetap tidak jauh berbeda dari ramadhan tahun lalu. Kalau THR tidak dibayarkan bisa bayangkan penderitaan karyawan," pungkas Edwar.  Pewarta : Febri Yulian  Editor   : Candra Hadinata 

Sumber: