Sempat Bayar BPJS Lebih, Uang Pasti Dikembalikan

Sempat Bayar BPJS Lebih, Uang Pasti Dikembalikan

RK ONLINE - Terhitung 1 Mei 2020, iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) atau kategori mandiri kembali normal seperti sebelumnya. Iuran BPJS yang sempat naik 100 persen, turun sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/ HUM/ 2020 yang membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019. Termasuk di Kabupaten Kepahiang, iuran BPJS kembali mengacu kepada peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018/ Yakni, kelas I Rp 80 ribu/bulan, kelas II Rp 51 ribu/bulan dan kelas III Rp 25,5 ribu/ bulan. Diwawancarai RK, Minggu (03/05/2020) Kabid ESDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Curup, Marta Kusuma, SE membenarkan perihal tarif BPJS kembali normal. Dikatakan, dengan iuran BPJS kembali normal seperti semula hanya untuk PBPU atau jalur mandiri saja. Sedangkan pekerja di perusahaan, tidak mengalami penurunan. "Kalau dia (masyarakat, red) masuk dalam kategori penerima upah, iuran yang harus dibayar tetap diangka Rp 42 ribu/ bulan Kelas III, Rp 110 ribu/ bulan kelas II dan Rp 160 ribu/ bulan kelas III," kata Marta. Baca Juga : Pemotor Terkapar di Jalan Usai Dihantam HRV Dijelaskan, penurunan besaran BPJS berlaku sejak 1 April lalu. Hanya saja penerapannya, baru diberlakukan per 1 Mei. Adapun bagi bagi masyarakat yang sudah melakukan pembayaran April lalu, namun belum mendapatkan penurunan harga. Dia memastikan, uang kelebihan akan dikembalikan. Pengembalian lanjutnya, langsung diakumulasikan ketika pembayaran Mei. "Untuk Januari - Meret tetap iuran mengalami kenaikan, penurunan mulai April. Jadi bagi masyarakat yang sudah membayar iuran di April dan belum mendapatkan penurunan maka untuk Mei langsung diakumulasikan saja, uang dikembalikan tapi uang tersebut langsung dibayarkan lagi," jelas Marta. Disampaikan, BPJS Kabupaten Kepahiang tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat walaupun kondisi Covid 19, hanya saja pihaknya lebih memperhatikan protokol kesehatan. "Tak ada pembatasan layanan yang kita lakukan, hanya saja kita lebih memperhatikan prokol kesehatan. Masyarakat yang selama ini mengeluh dengan iuran yang mahal, sekarang sudah normal kembali dan silakan bayar iuran sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan," demikian Marta. Sebelumnya diberitakan, BPJS kategori PBI APBD berjumlah 14 ribu jiwa dan APBN berjumlah 50 ribu jiwa. Sedangkan untuk PBNU dan PB atau jalur Mandiri berjumlah 22,8 ribu jiwa. Dari total 22,8 ribu jiwa ternyata ditemukan 13 ribu jiwa diantaranya nunggak pembayaran hingga total mencapai Rp 4 miliar. Tarif BPJS Terbaru Kelas     Iuran/Bulan I            Rp 80 ribu II           Rp 51 ribu III          Rp 25.500 Pewarta : Efran Antoni Editor     : Candra Hadinata   

Sumber: