ASN Maksa “Balik Dusun”, Sanksi Berat Menanti

ASN Maksa “Balik Dusun”, Sanksi Berat Menanti

RK ONLINE - Pemkab Kepahiang meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada  di lingkungannya tidak mudik lebaran idul fitri kali ini. Dengan tujuan memutus mata rantai Covid 19 di Kabupaten Kepahiang, ASN di lingkungan Pemkab Kepahiang diminta tetap ada di rumah. Bagi yang coba-coba melanggar, sanksi berat sudah menanti.

Asisten III Setkab Kepahiang Hairah Aryani, S.Sos, M. M.Pd menerangkan aturan larangan mudik sudah tertuang dalam SE dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) RI nomor 11/SE/IV/2020.

"Dalam SE tersebut sudah diatur, bahkan mudik sudah dilarang sejak 30 Maret. Dengan itupula saya minta ASN Kepahiang bisa memathuhinya sesuai dengan imbauan dari pemerintah," kata Hairah, Jumat (01/05/2020). 

Ada 3 kategori larangan yang telah disampaikan BKN. Yakni, ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik terhitung mulai tanggal 30 Maret 2020. Baca Juga : Rapid Test, Perawat RSUD Reaktif Covid-19

"Bagi ASN yang ternyata ketahuan berpergian sejak 30 Maret lalu maka sanksi yang diberikan berupa teguran lisan terlebih dahulu," sampai Hairah.

Selanjutnya, ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik terhitung mulai tanggal 6 April 2020, sanksi sedang akan menanti. Terakhir, ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik terhitung mulai tanggal 9 April hingga Mei sanksi berat sudah menunggu.

"Jika kita menemukan masih ada ASN Kepahiang yang mudik/ pulang kampung sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, bisa saja sanksi berat akan diterima. Berupa penurunan pangkat selama 3 tahun, hingga sejumlah sanksi berat lainnya," demikian Hairah. Pewarta : Efran Antoni Editor     : Candra hadinata 

Sumber: