Nasib Kian Tak Jelas, Juru Parkir Datangi Kantor Bupati

Nasib Kian Tak Jelas, Juru Parkir Datangi Kantor Bupati

RK ONLINE - Sebanyak 8 Juru parkir mendatangi kantor Bupati Lebong yang terletak di Keluarahan Tanjung Agung Kecamatan Pelabai, Senin (27/04/2020). Kedatangan mereka untuk mempertanyakan kejelasan nasib mereka.

Lantaran dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Bupati Lebong Nomor 216 Tahun 2020 tentang Penghapusan Pajak dan Retribusi Daereah Dalam Rangka Mengantisasipasi Ketidakstabilan Ekonomi Masyarakat Terkait Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Dalam SK tersebut ada 6 pajak retribusi yang dibebaskan, salah satunya retribusi parkir. Kedatangan meraka disambut Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lebong H. Mustarani Abidin SH, M.Si .

Salah satu juru parkir, Iskandar mengatakan meraka khawatir sandungan hukum pidana jika tetap menarik retribusi dari pengendara. Sementara disisi lain, jika tidak diatur dan dipandu oleh juru parkir.

Maka kondisi parkiran kendaraan di berbagai titik parkir tidak beraturan serta dapat menimbulkan kemacetan.  "Kami tidak ingin nanti disebut pungli. Karena itu kami meminta kejelasan" kata Iskandar. Baca Juga : 4.500 Bibit Jeruk Gratis Dibagikan

Menanggapi itu, Sekkab Lebong, Mustarani Abidin, SH, M.Si menegaskan kebijakan tersebut adalah mutlak. Artinya setoran dari juru parkir ke Pemerintah Kabupaten dihentikan.

Pemkab Lebong memastikan tidak bertanggung jawab jika ada masyarakat yang melakukan protes penarikan retribusi oleh oknum juru parkir. Oleh sebab itu, juru parkir diharapkan bisa mensosialisasikan secara baik kepada masyarakat agar mengeluarkan biaya parkir secara sukarela.

"Dari Pemkab tak ada pertimbangan. Saklek disitu, tidak ada lagi pungutan pajak dan retribusi. Namun demikian kalau ada kesepakatan antara yang punya mobil punya motor terhadap orang itu (juru parkir, red) itu diluar kewenangan pemerintah," demikian Mustarani.  Pewarta : Eko Hatmono Editor     : Candra Hadinata 

Sumber: