Proses Pembangunan Infrastruktur di Desa Harus Tetap Berjalan

Proses Pembangunan Infrastruktur di Desa Harus Tetap Berjalan

RK ONLINE - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kepahiang, memastikan proses pembangunan di desa tetap berjalan. Meskipun berperang melawan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) membuat pemerintah terpaksa melakukan peralihan arah pemanfaatan anggaran. Dengan Padat Karya Tunai (PKT) DPMD memastikan proses pekerjaan infrastruktur desa harus tetap dilanjutkan.

Kadis PMD Kabupaten Kepahiang, H. Ir. Ris Irianto, M.Si, Minggu (26/04/2020) menjelaskan, kalau sebagai upaya pencegahan akses keluar masuk desa, kementerian sudah menetapkan kalau kegiatan fisik desa harus dilaksanakan dengan sistem PKT.

Dengan memanfaatkan SDM di desa, kementerian menerapkan untuk memutus mata rantau penularan virus corona. Maka dari itu Ris Irianto memastikan, peralihan arah pemanfaatan Dana Desa (DD), tidak membuat proses pembangunan infrastruktur desa dihentikan.

"Memang ada banyak sekali DD yang harus dialihkan pemerintah desa. Tapi dengan adanya PKT, seluruh kegiatan fisik di desa masih tetap bisa dilanjutkan," ujar Ris Irianto.

Dikatakan, dalam memerangi virus corona ini, Kemendes dan Kemenkeu sudah berulang kali merevisi kebijakan arah pemanfaatan DD. Untungnya Ris Irianto memastikan kalau sementara, DD yang diperuntukan untuk infrastruktur desa tidak diganggu gugat oleh pemerintah. Baca Juga : Kades Temukan Data Penerima Bantuan Covid-19 Ganda

"Karena sampai saat ini semua kebutuhan desa dalam melakukan pencegahan dan menanggulangan pandemi corona, masih bisa ditanggulangi melalui anggaran pemberdayaan masyarakatnya," jelas Ris Irianto.

Sementara itu berdasarkan kebijakan terbaru dari kementerian, untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) melalui DD memiliki 3 kategori penganggarannya. Pertama untuk DD kurang dari Rp 800 juta, diwajibkan mengalokasikan BLT dengan jumlah maksimal 25 persen dari total DD.

Kemudian DD mulai dari Rp 800 juta - 1,2 miliar, maksimal mengalokasikan BLT sebanyak 30 persen dari pagu DD. Terakhir DD di atas Rp 1,2 miliar, wajib mengalokasikan BLT dengan batasan maksimal 35 persen dari total pagunya. Agar tidak mengganggu pekerja infrastruktur desa, kementerian sudah menetapkan kalau BLT diambil melalui DD yang dialokasikan untuk pemberdayaan.

"Di Kabupaten Kepahiang ada 2 kategori, 25 persen dan 30 persen. Karena sampai saat ini, DD di Kabupaten Kepahiang belum ada yang sampai di angka Rp 1,2 miliar/desa," tutupnya.  Pewarta : Hendika Andesta  Editor     : Candra Hadinata 

Sumber: