Pembayaran dan Pendistribusian Zakat Dipercepat

Pembayaran dan Pendistribusian Zakat Dipercepat

RK ONLINE - Kemenag Kabupaten Kepahiang mendorong Baznas maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ) mempercepat pembayaran dan pendistribusian zakat maal, maupun zakat fitrah pada ramadan tahun ini.

Kakan Kemenag Kepahiang, Drs. H Mulya Hudori, M.Pdi meminta lembaga yang bergerak dalam pengelolaan zakat mengajak umat Islam yang telah memenuhi kewajiban membayar zakat menunaikannya pada awal Ramadan 1441 H.

Sehingga, zakat bisa segera terdistribusi kepada mustahiq yang membutuhkan lebih cepat. Pendistribusian zakat harus dilakukan sesuai ketentuan agama dan prosedur pelayanan yang cepat, mudah, dan aman. Untuk diketahui zakat fitrah tahun ini terendah Rp 29 ribu.

"Kegiatan pengumpulan dan pendistribusian zakat yang karena sifat atau keadaannya harus dilakukan secara tatap muka, maka wajib memperhatikan protokol kesehatan, seperti pembatasan jarak fisik dan menghindari pengumpulan massa atau keramaian, penggunaan masker sangat diwajibkan," sampai Mulya, Minggu (26/04/2020). Baca Juga : Dewan Ingatkan Dinkes Perhatikan Penderita Thalasemia

Adapun untuk zakat fitrah, masyarakat bisa menunaikannya sejak awal Ramadan hingga menjelang lebaran. "Ketentuannya pendistribusian zakat fitrah diprioritaskan untuk kecukupan pangan dan kegembiraan mustahiq atau penerima menyambut hari raya. Namun harus dipercepat ditengah pandemi covid-19 ini," ujar Mulya.

Di tengah darurat kesehatan akibat wabah Covid-19 ini lanjut Mulya diimbau agar masyarakat untuk mawas diri, memperkuat solidaritas dan semua komponen harus bersatu untuk menghadapinya. Terlebih saat bulan suci Ramadhan banyak kegiatan yang tidak bisa dilaksanakan, mengingat larangan pengumpulan massa.

"Namun demikian, melalui KUA dan khususnya penyuluh agama kita mengajak untuk mengimbau kepada masyarakat untuk tetap taat pada aturan pemerintah demi mengantisipasi penyebaran Covid-19 ini," tutup Mulya.

Pewarta : Reka Fitriani Editor     : Candra Hadinata 

Sumber: